nusabali

IKM Pangan Didorong Bersertifikat Halal

  • www.nusabali.com-ikm-pangan-didorong-bersertifikat-halal

Pemkab Buleleng terus mendorong dan mengupayakan agar produk industri kecil dan menengah (IKM) pangan bersertifikat halal agar mampu bersaing di pasar global.

Agar Bersaing di Pasar Global


SINGARAJA, NusaBali
Karena selama ini masih diakui, produk IKM pangan masih sulit menembus pasar global karena kendala sertifikat halal tersebut. “Ya ini masih susah bagi kita. Sangat sulit untuk menembus sertifikasi ini. Namun, kita masih terus mengupayakan, mendorong dan memberikan pendampingan kepada IKM pangan kita agar memenuhi setifikasi halal,” kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,  usai menghadiri HUT Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kabupaten Buleleng, Kamis (22/3) di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja.

Mengenai rencana memasukkan produk-produk IKM Buleleng ke pasar modern, Bupati Agus Suradnyana menegaskan, produk-produk IKM tersebut harus memiliki sertifikasi BPPOM lebih awal, kemudian sertifikasi halal. Jika dua sertifikasi tersebut sudah dipenuhi, produk-produk IKM tersebut baru bisa masuk ke pasar modern. Dengan dua sertifikasi itu pula, produk IKM Buleleng akan lebih mudah menembus pasar modern bahkan tingkat nasional. “Kalau tidak memenuhi salah satu misalnya sertifikasi halal, produk kita akan sulit menemubus pasar modern apalagi nasional karena seperti kita ketahui penduduk mayoritas di Indonesia adalah umat Muslim,” ungkap Agus Suradnyana.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto menyebut, pihaknya sudah terus mengupayakan sertifikasi halal ini kepada pelaku IKM pangan atau kuliner melalui sosialisasi-sosialisasi yang telah dilakukan. Pada HUT Dekranas tahun lalu pun, diselenggarakan sosialisasi secara khusus mengenai sertifikasi halal ini dengan mendatangkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng. “Kita terus mendorong dan memberikan pendampingan seperti sosialisasi-sosialisasi mengenai sertifikasi halal kepada pelaku IKM khususnya IKM pangan atau kuliner,” ujarnya.

Dirinya menambahkan sesungguhnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mendapatkan sertifikat halal ini. Pertama tempat dari produksi IKM harus higienis dari segala hal-hal yang tidak halal. Tempat produksi harus khusus dan tidak boleh dicampur adukkan. Untuk sementara, tempat produksi ini yang menjadi kendala IKM Buleleng untuk mendapatkan sertifikat halal. Untuk mengatasi kendala tersebut, pihaknya terus membina para IKM untuk memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal. “Masih kita bina sampai saat ini. Harapannya tahun ini bisa mendapatkan sertifikat halal tersebut. Dengan sertifikat halal ini produk-produk IKM kemana pun bisa masuk,” tandas Suparto.*k19

Komentar