nusabali

Nasabah LPD Gerudug Kejari Bangli

  • www.nusabali.com-nasabah-lpd-gerudug-kejari-bangli

Gara-gara kredit macet, Ketua LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, Wayan Sudarma, dikenai sanksi adat

Tak Bisa Tarik Uang di LPD Tanggahan Peken karena Kredit Macet Rp 6,5 Miliar

BANGLI, NusaBali
Puluhan nasabah LPD Desa Pakraman Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli gerudug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Jumat (23/3) pagi. Mereka mengadu karena tidak bisa menarik tabungan maupun deposito yang disimpan di LPD Tanggahan Peken, gara-gara kasus kredit macet Rp 6,5 miliar.

Kedatangan para nasabah LPD Tanggahan, Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita, diterima Kasi Intel Kejari Bangli Marhanianto dan Kasi Pidsus Kejari Bangli, Elan Jaelani. Salah satu nasabah yang ikut menggadu ke Kejari Bangli adalah I Nengah Mardika.

Menurut Nengah Mardika, nasabah yang mendatangi Kejari Bangli kemarin sudah berbulan-bulan tidak bisa menarik uangnya di LPD Tanggahan Peken. Nengah Mardika sendiri menyimpan uang sebesar Rp 100 juta di LPD. Uang tersebut merupakan kumpulan dari keluarganya dan Mardika dipercaya menyimpannya di LPD agar aman. “Ternyata, uang yang disimpan di LPD itu tidak bisa ditarik. Saya sudah melakukan upaya penarikan sejak 6 bulan lalu, namun hingga sekarang belum terealisasi,” keluh Mardika.

Karena itu, para nasabah LPD Tanggahan Peken mengadu ke Kejari Bangli seraya minta bantuan untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini kiga diakui salah seorang nasabah LPD Tanggahan Peken lainnya. Menurut nasabah yang kesehariannya sebagai bidan di RSUD Bangli ini, dirinya punya deposito Rp 100 juta lebih di LPD Tanggahan Peken sejak 2016.

“Saya sudah berkali-kali ke Kantor LPD atau mendatangi pengurusnya. Sempat saya dijanjikan dana cair per 15 Desember 2017. Namun, saat saya tagih, uangnya justru tidak ada. Saya diminta untuk sabar menunggu,” tutur perempuan yang yang tinggal di Banjar Penataan, Desa Susut ini. “Kami berharap Kejari Bangli bantu penyelesaian kasus ini dan uang kami bisa kembali,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Bangli, Marhanianto, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan terkait keluhan nasabah LPD Tanggahan Peken yang tidak bisa menarik uangnya. Sejuah ini, pihaknya baru sebatas menerima pengaduan dan mencatat persoalan yang dialami para nasabah LPD. “Ada perwakilan yang kami minta keterangan. Dari keterangan ini akan kami pelajari untuk langkah selanjutnya,” jelas Marhanianto seusai menerima puluhan nasabah LPD Tanggahan Peken, Jumat kemarin.

Marhanianto menegaskan, bila nantinya ditemukan indikasi tindak penyelewengan, maka kejaksaan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus LPD Tangganan Peken ini. “Tentu kalau ada indikasi mengarah pada hal tersebut, kami akan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Pengurus LPD Tanggahan Peken sudah menerima sanksi adat atas permasalahan yang terjadi. Menurut Ketua LPD Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma, yang terkena sanksi adat termasuk di dalamnya Sekretaris LPD I Wayan Denes dan Kasir LPD, I Ketut Tajen. Mereka kena sanksi adat sejak 13 Februari 2018 lalu.

Bentuk sanksinya, kata Wayan Sudarma, tidak menerima arah-arahan dari desa adat. “Kami bertiga pengurus LPD Tanggahan Peken tidak mendapat arah-arahan, tidak dipunguti peturunan (iuran), juga termasuk patus kematian (tidak dibebani kewajiban duka jika ada kematian, Red),” ungkap Sudarma saat diknfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin.

Sudarma memaparkan, permasalahan yang membelit LPD Tanggahan Peken berawal dari banyaknya nasabah yang melakukan penarikan secara bersamaan. Sementara dana bergulir untuk pinjaman, banyak yang macet pembayaran kreditnya. Kredit macet itu bahkan mencapai Rp 6,5 miliar, dengan peminjam 1.200 orang. Paling besar pinjamannya adalah Rp 250 juta. Sedangkan untuk tabungan jumlah maksimal Rp 1,5 miliar dan deposito Rp 15 miliar.

Menurut Sudarma, pihaknya sudah berkoordinasi dengan desa adat, selain juga beberapa kali menggelar paruman. Ada perjanjian di mana pengurus diberikan waktu setahun untuk menyelesaikan persoalan LPD Tanggahan Peken. “Kami diberikan waktu setahun terhitung sejak 17 Desember 2017 hingga 17 Desember 2018 mendatang,” ujar Sudarma.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya selaku Ketua LPD Tanggahan Peken, Sudarma pun memberikan sertifikat tanah 22 are warisan keluarga untuk bisa mengembalikan sebagian uang nasabah. Selain itu, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada para nasabah LPD untuk penarikan uang dilakukan secara bertahap. Paling tidak, per Juni 2018 depan dana nasabah sudah mulai dicairkan.

Di sisi lain, Bendesa Pakraman Tanggahan Peken, I Wayan Sutisna, membatah telah jatuhkan sanksi adat kepada pengurus LPD. Menurut Bendesa Wayan Sutisna, sanksi belum sah diberlakukan. Artinya, Ketua LPD dan pengurus lainnya masih bdapat arah-arahan. “Mereka masih dapat arah-arahan, apalagi masyarakat juga tidak ada masalah,” jelas Wayan Sutisna, Jumat kemarin. *e

Komentar