Dua Jambret Nyaris Tewas Dimassa
Aksi dua garong jalanan atau jambret yaitu Oktori Dimas Pratama, 22, dan Gede Wahyu Arianta, 21 berakhir di tangan warga yang menangkapnya di di Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Canggu, Badung, Kamis (22/3) sekitar pukul 21.30 Wita.
Tertangkap Warga Usai Jambret Bule Swedia
MANGUPURA, NusaBali
Keduanya ditangkap usai menjambret tas milik wisatawan asal Swedia, Lina Helmer, 21. Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, aksi penjambrettan oleh kedua tersangka asal Desa Jagawana, Kecamatan Sawan Singaraja ini terjadi saat melihat korban asal Swedia, Lina Helmer yang sedang jalan kaki di lokasi kejadian. Kala itu, wanita pemegang pasport 91254692 tersebut hendak menuju lokasi tempat penginapannya di Jalan Tanah Barak, Nomor 19 A, Canggu usai mengelar dinner di restoran Mata yang tak jauh dari TKP.
Korban yang tidak tahu menjadi target penjambretan tersebut berjalan seperti biasa sembari membawa tas selempangnya yang berisi uang Rp 2.500.000, HP dan barang berharga lainnya. Sesaat sebelum aksi, korban sempat melihat kedua tersangka melaju dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi DK 6705 VV dan mengarah tepat di belakangnya.
Apesnya, belum sempat menghindar, tas yang diselempang korban langsung ditarik oleh tersangka. Akibatnya, korban hilang keseimbangan dan jatuh tersungkur diaspal. “Saat aksi tarik itu, kedua tersangka juga ikut jatuh karena kehilangan keseimbangan juga. Kedua tersangka dan korban ini jatuh terkapar diaspal dalam keadaan tas sudah ditangan kedua pemuda itu,” jelasnya Jumat (23/3) siang.
Pengendara yang melihat aksi penjambretan itu pun berusaha untuk mengamankan kedua tersangka. Namun, mereka justru kabur ke semak-semak dan bersembunyi, pun beberapa warga menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran disejumlah lokasi. Petugas dari Polsek Kuta Utara datang ke lokasi dan bersama warga melakukan pencarian diseputaran kawasan itu. Walhasil, tersangka Oktori Dimas Pratama ditangkap disebelah Pura Puse Pipitan, Canggu. Sementara, tersangka Gede Wahyu Arianta ditangkap di Chill House, Jalan Kubu Anyar, Banjar Pipitan, Canggu.
Warga yang mendapati keduanya ini pun geram dan menganiaya hingga bonyok, “Warga bersama kepolisian menyisir disejumlah lokasi mendapati kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Mereka sempat diamuk masa hingga bonyok,” katanya seraya mengakui setelah itu kedua tersangka dikeler ke Mapolsek Kuta Utara untuk pendalaman.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek, kedua tersangka mengakui perbuatannya lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Apalagi, tersangka tidak memiliki pekerjaan. Terkait peran masing-masign tersangka, Oktori Dimas Pratama selaku eksekutor, sementara Gede Wahyu Arianta sebagai joki. Apesnya, saat aksi itu, kedua tersangka justru jatuh dan menjadi bulan-bulanan warga. “Mereka mengakui baru pertamakali melakukan aksinya. Tapi, itukan pengakuan mereka. Saat ini masih kita dalami lokasi lainnya,” tutupnya seraya mengakui kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Komentar