Perbekel Satra Diberhentikan Sementara
Jika tidak terbukti saat masa persidangan, maka jabatannya akan dikembalikan.
SEMARAPURA, NusaBali
Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Ni Made Ratnadi, telah ditetapkam sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung. Penetapan ini atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa APBDes) 2015, dengan total kerugian Rp 94 juta.
Maka jabatan Perbekel Desa Satra akan diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja. “Kalau berstatus tersangka maka diberhentikan sementara sebagai Perbekel. Jika tidak terbukti saat masa persidangan, maka jabatannya akan dikembalikan,” ujar Suteja, Jumat (23/3).
Kata dia, langkah tersebut sesuai Peraturan Bupati Klungkung (Perbup) tentang Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Karena akan diberhentikan sementara, maka Sekdes sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. Pihaknya nanti akan berkoordinasi ke pimpinan untuk kejelasan status dari bersangkutan.
Mengenai indikasi korupsi itu, kata Suteja, pengelolaan keuangan desa tahun 2015 masih menggunakan sistem manual. Kemudian pada 2016, pihaknya sudah mengharuskan semua desa memakai aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes). “Kalau penganggaran untuk proyek A, tapi pelaksanaan proyek B lewat sistem Siskeudes ini tidak bisa dilakukan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suteja, kepada NusaBali, Rabu (28/2).
Kata dia, bercermin dari penggunaan anggaran pada Desa Satra, patut dijadikan pembelajaran untuk desa-desa lainnya. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan termasuk sudah bekerjasama dengan penegak hukum. Apabila aparat desa mengalami kebingungan mengelola anggaran bisa langsung meminta pertimbangan dengan aparat hukum tersebut. “Sekarang saya lagi melakukan pertemuan dengan perbekel di Kecamatan Klungkung, penekanannya supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini, yang kedua ini juga berpengaruh terhadap psikologis perbekel,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (realisasi APBDes) 2015, dengan total kerugian Rp 94 juta. Penetapan Kamis (15/3), kemudian pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis (22/3).
Kejari menyelidiki kasus dugaan korupsi ini menyusul adanya surat kaleng yang bertuliskan tentang kinerja Perbekel Satra Ni Made Ratnadi diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa, surat itu dikirim ke Kejari akhir tahun 2015. Setelah penyelidikan bergulir ternyata ditemukan adanya indikasi kerugian negara berdasarkan dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 94.344.000 dalam realisasi APBDes di Desa Satra tahun 2015. *wan
Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Ni Made Ratnadi, telah ditetapkam sebagai tersangka oleh Kejari Klungkung. Penetapan ini atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa APBDes) 2015, dengan total kerugian Rp 94 juta.
Maka jabatan Perbekel Desa Satra akan diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung I Wayan Suteja. “Kalau berstatus tersangka maka diberhentikan sementara sebagai Perbekel. Jika tidak terbukti saat masa persidangan, maka jabatannya akan dikembalikan,” ujar Suteja, Jumat (23/3).
Kata dia, langkah tersebut sesuai Peraturan Bupati Klungkung (Perbup) tentang Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Karena akan diberhentikan sementara, maka Sekdes sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel. Pihaknya nanti akan berkoordinasi ke pimpinan untuk kejelasan status dari bersangkutan.
Mengenai indikasi korupsi itu, kata Suteja, pengelolaan keuangan desa tahun 2015 masih menggunakan sistem manual. Kemudian pada 2016, pihaknya sudah mengharuskan semua desa memakai aplikasi sistem informasi keuangan desa (Siskeudes). “Kalau penganggaran untuk proyek A, tapi pelaksanaan proyek B lewat sistem Siskeudes ini tidak bisa dilakukan. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Suteja, kepada NusaBali, Rabu (28/2).
Kata dia, bercermin dari penggunaan anggaran pada Desa Satra, patut dijadikan pembelajaran untuk desa-desa lainnya. Pihaknya juga terus memberikan pembinaan termasuk sudah bekerjasama dengan penegak hukum. Apabila aparat desa mengalami kebingungan mengelola anggaran bisa langsung meminta pertimbangan dengan aparat hukum tersebut. “Sekarang saya lagi melakukan pertemuan dengan perbekel di Kecamatan Klungkung, penekanannya supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini, yang kedua ini juga berpengaruh terhadap psikologis perbekel,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (realisasi APBDes) 2015, dengan total kerugian Rp 94 juta. Penetapan Kamis (15/3), kemudian pemeriksaan perdana sebagai tersangka Kamis (22/3).
Kejari menyelidiki kasus dugaan korupsi ini menyusul adanya surat kaleng yang bertuliskan tentang kinerja Perbekel Satra Ni Made Ratnadi diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa, surat itu dikirim ke Kejari akhir tahun 2015. Setelah penyelidikan bergulir ternyata ditemukan adanya indikasi kerugian negara berdasarkan dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 94.344.000 dalam realisasi APBDes di Desa Satra tahun 2015. *wan
Komentar