Dewan Sidak Dugaan Aset Pemda Diserobot
Gabungan Komisi I hingga Komisi IV DPRD Tabanan beserta instansi terkait melakukan sidak ke tanah aset pemerintah daerah (pemda) yang diduga diserobot oleh anggota dewan setempat, I Made EW, di kawasan Pantai Nyanyi, Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (23/3) pagi.
TABANAN, NusaBali
Hasilnya, masih tetap saling klaim antara pemkab dan yang mengaku pemilik lahan, I Made EW. Di samping itu, saat sidak Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berwenang dalam menjelaskan tidak ada. Karenanya, permasalahan akan diselesaikan di meja rapat.
Selain dewan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bagian Aset, Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, juga hadir, karena lahan yang diduga diserobot adalah bangsal (tempat meletakkan jukung nelayan) yang sekarang dibangun. Pemilik lahan, I Made EW hadir membawa bukti-bukti kepemilikan tanah mulai dari bukti pipil hingga surat perjanjian antara pihak Made EW dengan nelayan untuk pembangunan bangsal.
Kedua belah pihak baik dewan dan Bagian Aset menanyakan bukti-bukti sertifikat yang dibawa pemda melalui Bagian Aset dan milik Made EW. Made EW dibantu kelian dinas setempat menjelaskan dengan membawa pipil dan peta bahwa tanah seluas 2 are tersebut miliknya, bukan milik pemda. Dan yang milik pemda dan disertifikatkan adalah sungai.
Anggota Dewan I Nyoman Arnawa alias Komet mengatakan tujuan cek ke lapangan untuk mengetahui kebenaran tanah pemkab dan tanah milik I Made EW. Menurut penjelasan dan pengamatanya ada satu lahan dimiliki dua orang antara lain pemda dan I Made EW. Satunya lagi membawa bukti sertifikat, dan satunya lagi yakni I Made EW membawa bukti pipil.
Maka dari itu yang berhak menjawab ini adalah pihak BPN, yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk menjelaskan. “Tetapi jika masih ada saling klaim permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan ke pengadilan agar kasus clear, bila perlu harus dibuatkan Pansus,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga mengatakan, permasalahan ini harus ada penegasan dari BPN. Meskipun dari kedua belah pihak sama-sama punya data dan saling klaim.
Begitu juga dari nelayan ada surat permohonan kepada pihak Made EW selaku pemilik lahan untuk pinjamkan tempat membuat bangsal. Dan satu sisi tahun 2014 juga ada MoU pinjam pakai dari Pemkab Tabanan kepada nelayan untuk gunakan tempat dalam pembangunan bangsal.
Sementara Made EW bersikukuh bahwa tanah seluas 2 are yang saat ini dibangun bangsal dan nantinya di bagian atasnya akan dibuat pelinggih Ratu Kidul dan Dalem Segara adalah miliknya. Hal ini didasari atas surat-surat dimiliki. Dan tanah dimaksud dimiliki dari tahun 1990 serta di lapangan memang pihaknya yang menggarap.
Kepala Dinas Perikanan Tabanan I Made Subagia menyatakan bangsal yang dibangun 2013 di atas tanah aset pemda. Setelah tahun 2014 lalu pemda menata ulang aset tersebut. “Ya kami baru tahu itu adalah tanah pemda setelah bangsal dibangun. Sebab sebelumnya pembangunan bangsal di tempat ini ada persetujuan dari desa, sehingga saat itu disetujui buat bangsal. Jika tidak ada persetujuan desa kami tidak akan berikan bangun bangsal ini,” akunya. *d
Selain dewan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bagian Aset, Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, juga hadir, karena lahan yang diduga diserobot adalah bangsal (tempat meletakkan jukung nelayan) yang sekarang dibangun. Pemilik lahan, I Made EW hadir membawa bukti-bukti kepemilikan tanah mulai dari bukti pipil hingga surat perjanjian antara pihak Made EW dengan nelayan untuk pembangunan bangsal.
Kedua belah pihak baik dewan dan Bagian Aset menanyakan bukti-bukti sertifikat yang dibawa pemda melalui Bagian Aset dan milik Made EW. Made EW dibantu kelian dinas setempat menjelaskan dengan membawa pipil dan peta bahwa tanah seluas 2 are tersebut miliknya, bukan milik pemda. Dan yang milik pemda dan disertifikatkan adalah sungai.
Anggota Dewan I Nyoman Arnawa alias Komet mengatakan tujuan cek ke lapangan untuk mengetahui kebenaran tanah pemkab dan tanah milik I Made EW. Menurut penjelasan dan pengamatanya ada satu lahan dimiliki dua orang antara lain pemda dan I Made EW. Satunya lagi membawa bukti sertifikat, dan satunya lagi yakni I Made EW membawa bukti pipil.
Maka dari itu yang berhak menjawab ini adalah pihak BPN, yang dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk menjelaskan. “Tetapi jika masih ada saling klaim permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan ke pengadilan agar kasus clear, bila perlu harus dibuatkan Pansus,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga mengatakan, permasalahan ini harus ada penegasan dari BPN. Meskipun dari kedua belah pihak sama-sama punya data dan saling klaim.
Begitu juga dari nelayan ada surat permohonan kepada pihak Made EW selaku pemilik lahan untuk pinjamkan tempat membuat bangsal. Dan satu sisi tahun 2014 juga ada MoU pinjam pakai dari Pemkab Tabanan kepada nelayan untuk gunakan tempat dalam pembangunan bangsal.
Sementara Made EW bersikukuh bahwa tanah seluas 2 are yang saat ini dibangun bangsal dan nantinya di bagian atasnya akan dibuat pelinggih Ratu Kidul dan Dalem Segara adalah miliknya. Hal ini didasari atas surat-surat dimiliki. Dan tanah dimaksud dimiliki dari tahun 1990 serta di lapangan memang pihaknya yang menggarap.
Kepala Dinas Perikanan Tabanan I Made Subagia menyatakan bangsal yang dibangun 2013 di atas tanah aset pemda. Setelah tahun 2014 lalu pemda menata ulang aset tersebut. “Ya kami baru tahu itu adalah tanah pemda setelah bangsal dibangun. Sebab sebelumnya pembangunan bangsal di tempat ini ada persetujuan dari desa, sehingga saat itu disetujui buat bangsal. Jika tidak ada persetujuan desa kami tidak akan berikan bangun bangsal ini,” akunya. *d
Komentar