nusabali

Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa, Badung Tegaskan Tak Terkait Dana Desa

  • www.nusabali.com-perubahan-status-kelurahan-jadi-desa-badung-tegaskan-tak-terkait-dana-desa

Perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung hingga kini masih ngambang.

MANGUPURA, NusaBali
Padahal sebelumnya pemerintah telah merencanakan menunjuk Penjabat Kepala Desa pada 20 Maret 2018 lalu. Namun ternyata hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung telah menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sebab usulan perubahan statu kelurahan menjadi desa dari Pemkab Badung agar mendapatkan nomor registrasi harus melalui provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, ada 16 kelurahan yang kini sedang diusulkan menjadi desa. Di antaranya Kelurahan Abianbase, Kelurahan Kapal, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Sempidi, Kelurahan Sading, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kelurahan Kedonganan, Kelurahan Tuban, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Kelurahan Seminyak, Kelurahan Benoa, Kelurahan Tanjung Benoa, Kelurahan Jimbaran.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana, menyatakan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa sejauh ini masih perlu penyelarasan persepsi. Sebab, tim dari provinsi masih memerlukan informasi tambahan.

“Kemarin (Kamis, 22/3) pihak provinsi datang ke Pemda Badung, diterima bapak Wakil Bupati dan Sekda. Hasilnya memang ada beberapa hal yang perlu penyatuan persepsi. Untuk menyatukan persepsi itu dari pihak provinsi perlu tambahan informasi. Sekarang tambahan informasi telah diberikan, tinggal menunggu jawaban,” ungkapnya, Jumat (23/3).

Tambahan informasi yang diminta provinsi, menurut pejabat asal Denpasar, itu secara garis besar menyangkut urgensi perubahan status kelurahan menjadi desa. “Kami sampaikan bahwa usulan ini tidak ada kaitannya agar mendapatkan dana desa. Sama sekali bukan karena itu. Usulan ini semata-mata demi pemerataan dan percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” tutur Sridana.

“Pihak provinsi telah menerima tambahan informasi dari kami. Tinggal sekarang menunggu jawaban dari provinsi,” imbuh Sridana. Kapan jawaban akan diberikan? “Dikatakan (pihak provinsi) secepatnya, sebelum akhir Maret 2018,” tandas Sridana.

Sridana menambahkan, sambil menunggu nomor register selesai, tetap akan mematangkan persiapan menunjuk Penjabat Kepala Desa. Penjabat yang akan ditunjuk tersebut merupakan dari PNS. “Tapi kewenangannya ada pada pimpinan,” ucapnya. Menurutnya, setelah penjabat kepala desa ditetapkan, penjabat kepala desa kemudian yang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan sebagainya. *asa

Komentar