nusabali

Anak Korban Pemerkosaan Disekolahkan

  • www.nusabali.com-anak-korban-pemerkosaan-disekolahkan

LS,13, anak putus sekolah, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria I Wayan R,51, pada bekas gudang tempat pembuatan batako di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida, Klungkung, Kamis (25/1).

SEMARAPURA, NusaBali

Kini anak ini kembali menemukan masa keceriaannya setelah diasuh oleh Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung, AA Istri Anom Ratnadri.Bahkan setelah proses hukum kasus ini selesai, AA Ratnadri akan menyekolahkan LR di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Klungkung. Mengingat anak tersebut berkebutuhan khusus (gangguan mental). “LR sudah seperti cucu sendiri,” ujar Ratnadri, kepada NusaBali, Jumat (23/3). Ratnadri mengaku, begitu mendapat laporan ada anak menjadi korban pemerkosaan pihaknya turun untuk melihat kondisinya.

Ternyata setelah ditelusuri langsung di tempat tinggal LR, di Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida, Ratnadri sedih melihat kondisinya. Orangtuanya sudah bercerai, selama ini tinggal bersama bibinya. Selain itu kondisi psikis pasca kejadian tersebut juga belum stabil. Bahkan status LR juga tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Karena saat ibunya pulang setelah cerai, secara administrasi kedinasannya tak ada yang mengurus. “Saya pertemukan kedua orangtuanya yang selama bertahun-tahun berpisah,” ujarnya. Akhirnya sekarang anak tersebut sudah memiliki KK dan kedua orangtuanya dalam proses disatukan kembali.

Ratnadi menawarkan alternatif kepada sejumlah tokoh masyarakat sekitar dan orangtua si anak tersebut. Apakah untuk mengurus LS ke depannya akan dititip ke panti asuhan atau dirinya yang merawat. Namun pihak orangtua anak ini dan sejumlah tokoh masyarakat lebih ikhlas bila Ratnadri sendiri yang mengasuh. “LS mulai tinggal bersama saya 6 Februari 2018,” ujarnya.

Bagitu tiba di rumah Ratnadi di Kecamatan Banjarangkan, LS langsung diajak perawatan ke salon supaya bersih. Kemudian diajak sembahyang, pihak keluarga Ratnadri pun terbuka menerima LS. Kini LS sudah akrab serta kerap bermain dengan cucunya di rumah. “Sekarang LS sudah terlihat lebih bersih, dia juga suka menggambar,” katanya.

Selain itu, saat proses persidangan di pengadilan nanti, LR juga sewaktu-waktu akan diminta kehadirannya. Sehingga ketika tinggal di wilayah Klungkung daratan, tidak jauh menyeberang dari Nusa Penida.

Sebelumnya, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi pada Kamis, 25 Januari 2018, pukul 19.30 Wita, di dalam gudang tempat pembuatan batako, di Banjar Telaga, Desa Kutampi Kaler. Tersangka sudah mengakui perbuatannya, pelaku nekat melakukan aksi bejat itu karena merasa terangsang saat melihat bule berenang di kolam renang.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI, Nomor 35, tahun 2014, tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang, sesuai pasal 333 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. *wan

Komentar