Asing Dilarang Punya Tanah di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil merespons terkait pernyataan politikus senior PAN Amien Rais yang menyebut sekitar 74 persen lahan di Indonesia dikuasai oleh asing.
JAKARTA, NusaBali
"Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia," tegas dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3).Ia melanjutkan, meskipun banyak kebun sawit yang produksinya dikelola oleh asing, namun penguasaan lahannya tetap milik Indonesia 100 persen.
"(Penguasaan lahan) Indonesia semua. Cuma memang produksi sawit itu, besar produksinya yang dikelola asing," tegas dia seperti dilansir detik.
Bahkan, sambung dia, sekitar 50 persen lahan sawit dikuasai oleh masyarakat. Sehingga ia berani menjamin tak ada penguasaan asing atas tanah di Indonesia.
Di sektor pariwisata, Sofyan menambahkan, memang ada pihak asing yang menguasai aset-aset properti seperti vila dan apartemen. Namun, Sofyan berani menjamin, tak ada satu cm pun tanah yang dimiliki asing. Karena, tanah-tanah yang digunakan untuk membangun vila hingg apartemen adalah 100 persen milik Indonesia baik secara perorangan maupun lembaga.
"Jadi kalau di Bali misalnya, mereka (asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat bali. Dia (masyarakat bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis itu jadi milik orang Bali lagi," tegasnya.
Sofyan menegaskan, dalam pengelolaan penginapan di tempat wisata, pihak asing hanya memiliki hak pakai bukan hak milik lahan."Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia. Yang boleh punya hanyalah hak pakai," tegas dia. *
"Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia," tegas dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3).Ia melanjutkan, meskipun banyak kebun sawit yang produksinya dikelola oleh asing, namun penguasaan lahannya tetap milik Indonesia 100 persen.
"(Penguasaan lahan) Indonesia semua. Cuma memang produksi sawit itu, besar produksinya yang dikelola asing," tegas dia seperti dilansir detik.
Bahkan, sambung dia, sekitar 50 persen lahan sawit dikuasai oleh masyarakat. Sehingga ia berani menjamin tak ada penguasaan asing atas tanah di Indonesia.
Di sektor pariwisata, Sofyan menambahkan, memang ada pihak asing yang menguasai aset-aset properti seperti vila dan apartemen. Namun, Sofyan berani menjamin, tak ada satu cm pun tanah yang dimiliki asing. Karena, tanah-tanah yang digunakan untuk membangun vila hingg apartemen adalah 100 persen milik Indonesia baik secara perorangan maupun lembaga.
"Jadi kalau di Bali misalnya, mereka (asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat bali. Dia (masyarakat bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis itu jadi milik orang Bali lagi," tegasnya.
Sofyan menegaskan, dalam pengelolaan penginapan di tempat wisata, pihak asing hanya memiliki hak pakai bukan hak milik lahan."Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia. Yang boleh punya hanyalah hak pakai," tegas dia. *
Komentar