nusabali

Warga Aniaya Mandor Proyek

  • www.nusabali.com-warga-aniaya-mandor-proyek

Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan pedang mengarah ke perutnya, namun korban berhasil menghindar.

SEMARAPURA, NusaBali

Salah seorang warga asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung, I Wayan Dana,45, diamakankan petugas Polsek Nusa Penida. Karena dia menganiaya mandor proyek, Nyoman Surawan,58, warga Banjar Basangkasa, Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Peristiwa ini terjadi di proyek pembangunan Karana Resort, Desa Jungutbatu, Kamis (22/3) pagi.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat Surawan mendapatkan telepon dari seorang pekerja di proyek Karang Resort, bernama Tutung Wijiasmoro. Pekerja tersebut menginformasikan bahwa di lokasi proyek ada warga yang ribut, dengan membawa sebilah pedang datang ke lokasi proyek dan melempari proyek dengan batu. Akhirnya Surawan bergegas meluncur ke lokasi proyek.

Ternyata yang mengamuk tersebut adalah Wayan Dana. Antara Surawan dan Dana, sudah saling kenal. Ketika keduanya bertemu, terjadi cekcok mulut antar keduanya. Suasana pun kian memanas. Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan pedang mengarah ke perutnya, namun korban berhasil menghindar. Kemudian pelaku kembali menebas korban dan mengenai pada bagian punggung sebelah kiri. Setelah korban hampir jatuh kembali pelaku menebas korban dan korban menangkis dengan tangan kanan yang mengakibatkan tangan korban luka robek.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Nusa Penida. Petugas pun langsung turun untuk menggelar olah TKP dan mengamankan pelaku. Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika, membenarkan kejadian tersebut. “Kami sudah amankan pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban,” ujarnya, Minggu (25/3). Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kapolsek Suastika menyebut, motif dari penganiayaan itu bermula saat tanah yang dikelola pelaku, Wayan Dana, disepakati dijadikan akses jalan untuk membawa material menuju lokasi proyek pembangunan Karana Resort. Dalam kesepakatan itu Dana mendapatkan kompensasi Rp 2 juta/bulan. Hanya saja pelaku kerap memungut uang ke para sopir yang mensuplai material ke lokasi proyek. “Atas kejadian tersebut pihak pemilik proyek mencabut konpensasinya dan tidak lagi melewati tanah sesuai kesepakatan itu,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, pada 21 Maret 2018,  tanahnya dilewati oleh mobil yang membawa air untuk menuju proyek. Sehingga kejadian itu membuat pelaku emosi hingga menyerang korban. * wan

Komentar