30 Persen Dana Desa untuk Padat Karya
Ketentuan pusat, sebanyak 30 persen dana desa diperuntukkan kegiatan padat karya.
AMLAPURA, NusaBali
Hampir 75 persen perbekel se-Karangasem telah menyisihkan anggaran untuk kegiatan padat karya. Untuk memenuhi kewajiban itu, ada yang sebelum APBDes disahkan memposting anggaran 30 persen, ada pula yang menyiasati dengan mengubah kegiatan.
Padat karya wajib dilaksanakan sesuai amanat UU No 06 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 127 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 tahun 2016, dan pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perbekel Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, I Nengah Karyawan, mengatakan pada APBDes Tahun 2018 mengelola anggaran Rp 850 juta. “Telah kami sisihkan untuk padat karya, sementara baru 25 persen, masih kurang 5 persen lagi,” jelas Nengah Karyawan, Minggu (25/3).
Sementara Perbekel Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Wayan Wastika, mengaku menunda beberapa kegiatan untuk memenuhi anggaran 30 persen program padat karya. “Daripada salah tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, sementara kami tunda beberapa kegiatan untuk menjalankan kegiatan padat karya,” ungkap Wastika. Sedangkan Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, I Gede Pawana, menyiasatinya dengan mengubah kegiatan yang telah ada. “Kami tidak ada kendala dengan kewajiban melaksanakan padat karya 30 persen dari APBDes. Kami telah lakukan perubahan kegiatan,” katanya.
Siasat juga dilakukan Perbekel Desa Duda, Kecamatan Selat, I Gusti Agung Ngurah Putra, dengan mengurangi dana material beberapa kegiatan. “Kami telah upayakan dana 30 persen tanpa mengubah kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya,” ujar Ngurah Putra. Berbeda dengan Perbekel Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, I Gede Partadana, sebelum mengesahkan APBDes telah siapkan anggaran 30 persen dari Rp 4,6 miliar untuk padat karya. “Anggaran padat karya kami gunakan membangun sarana olahraga desa,” jelas Partadana. *k16
Padat karya wajib dilaksanakan sesuai amanat UU No 06 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 127 Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 tahun 2016, dan pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perbekel Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, I Nengah Karyawan, mengatakan pada APBDes Tahun 2018 mengelola anggaran Rp 850 juta. “Telah kami sisihkan untuk padat karya, sementara baru 25 persen, masih kurang 5 persen lagi,” jelas Nengah Karyawan, Minggu (25/3).
Sementara Perbekel Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, I Wayan Wastika, mengaku menunda beberapa kegiatan untuk memenuhi anggaran 30 persen program padat karya. “Daripada salah tidak menjalankan ketentuan yang berlaku, sementara kami tunda beberapa kegiatan untuk menjalankan kegiatan padat karya,” ungkap Wastika. Sedangkan Perbekel Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, I Gede Pawana, menyiasatinya dengan mengubah kegiatan yang telah ada. “Kami tidak ada kendala dengan kewajiban melaksanakan padat karya 30 persen dari APBDes. Kami telah lakukan perubahan kegiatan,” katanya.
Siasat juga dilakukan Perbekel Desa Duda, Kecamatan Selat, I Gusti Agung Ngurah Putra, dengan mengurangi dana material beberapa kegiatan. “Kami telah upayakan dana 30 persen tanpa mengubah kegiatan yang telah diagendakan sebelumnya,” ujar Ngurah Putra. Berbeda dengan Perbekel Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, I Gede Partadana, sebelum mengesahkan APBDes telah siapkan anggaran 30 persen dari Rp 4,6 miliar untuk padat karya. “Anggaran padat karya kami gunakan membangun sarana olahraga desa,” jelas Partadana. *k16
1
Komentar