nusabali

Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Ternyata Jemput Kokain

  • www.nusabali.com-dijanjikan-kerja-di-luar-negeri-ternyata-jemput-kokain

Kisah Nyoman Arnaya, Pria Buleleng yang Ditangkap Membawa 2 Kg Kokain

MANGUPURA, NusaBali
Inilah pengakuan I Nyoman Arnaya, 48, pria asal Buleleng yang ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatanm Kuta, Badung, Jumat (23/3) petang pukul 18.30 Wita, dengan barang bukti 2 kg kokain. Nyoman Arnaya mengaku tertipu karena dijanjikan akan bekerja di luar negeri dengan gaji besar, ternyata disuruh ambil barang haram kokain di Kolombia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Muhammad Arief Ramdhani, mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara, tersangaka Nyomnan Arnaya mengaku ditipu oleh seseorang bernama Bella. Antara tersangka dan Bella sudah saling kenal melalui media sosial, hingga akhirnya berkomunikasi intens melalui WhatsApp (WA).

Dalam pembicaraan melalui WA, Bella menanyakan apakah Nyoman Arnaya sudah memilik paspor? Nah, Arnaya yang bekerja sebagai wiraswasta pun menjawab sudah punya paspor. Kemudian, Bella yang mengaku warga negara Kolombia mengajak Arnaya untuk bekerja di luar negeri dengan upah sebesar 3.000 dolar AS per bulan.

Tergiur iming-iming gaji besar, Arnaya pun bersedia bekerja di luar negeri. Bella kemudian meminta Arnaya untuk mengirimkan foto paspor. Tak lama berselang, Arnaya dapat kiriman e-tiket dari Bella, yang sejak awal mengaku warga negara Kolombia, padahal sejatinya berkewarganegaraan Filipina.

Karena sudah dibelikan tiket pesawat, tanpa pikir panjang Arnaya akhirnya berangkat ke Kolombia untuk maksud bekerja. Sampai di Kolombia, Arnaya tidak ada bertemu Bella. Pria Buleleng berusia 48 tahun ini justru bertemu Mr Don, yang mengaku sebagai temannya Bella.

Saat ketemu Mr Don di Kolombia, Arnaya dikasi tas baru berwarna coklat yang akhirnya diketahui berisi kokain seberat 2.015,25 gram atau lebih dari 2 kg dan pakaian. “Saat diberikan tas warna coklat itu, tas milik Arnyana berikut isinya diambil oleh Mr Don,” ungkap Kombes Arief Ramdhani dalam rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Tuban, Senin (26/3).

Disebutkan, saat penyerahan tas warna coklat yang ternyata berisi barang haram 2 kg kokain, Mr Don mengatakan bahwa tas itu berisi dokumen. Arnaya pun dilarang untuk membukanya, kecuali mengambil pakaian yang berada di bagian atas tas tersebut.

Setelah Arnaya selama 8 hari berada di Kolombia, dia disuruh Mr Don untuk pergi ke Madagaskar. Saat itu, Arnyana keberatan. Akhirnya, Mr Don meminta Arnaya untuk membawa tas yang disebut berisi dokumen itu ke Hongkong dan terbang melalui Doha, Ibukota Qatar. Arnaya juga diberi uang sebesar COP 400.000 dan diminta untuk menunggu tiket pesawat ke Hongkong dari Bella saat tiba di Doha. Namun, tiket yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, hingga akhirnya Aryana pilih pulang ke Bali dengan membawa tas berisi barang haram 2 kg kokain.

“Setibanya di Doha, dia (Arnaya, Red) kehilangan kontak dengan Bella. Dia pun menghubungi saudaranya seraya minta tiket untuk balik ke Bali. Permintaan itu dilayani oleh saudaranya. Dia terbang dari Doha ke Bali dengan membawa tas berwarna coklat yang ternyata berisi 2 kg kokain pemberian Mr Dom di Kolombia,” jelas Kombes Arif.

Ternyata, barang haram yang dibawa Nyoman Arnaya lolos saat pemeriksaan di Bandara Doha. Barang haram 2 kg kokain ini baru terungkap saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. Tersangka Arnaya tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, 23 Maret 2018 petang pukul 18.30 Wita menumpangi pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

“Petugas mencurigai tersangka saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Hasil pemeriksaan X-ray atas barang bawaannya, petugas menemukan 4 (empat) paket karton berisi bubuk berwarna putih. Barang tersebut diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam lipatan 4 kemeja merk Sun & Winter,” beber Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali-NTB-NTT, Syarif Hidayat, saat rilis perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin kemarin.

Selain itu, tersangka Arnaya juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain, yang disembunyikan di dalam 39 buah alas kaki merk Marcas y Estillos, dengan berat total 2.014,25 gram atau lebih dari 2 kg. “Berdasarkan Surat dari Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya Nomor S-215/SHPIB/WBC.11/BPIB/2018 tanggal 24 Maret 2018, barang bukti tersebut positif kokain. Nilai edar dan konsumsi barang yang dibawa sebesar Rp 5 miliar. Barang haram ini dapat dikonsumsi oleh 8.057 orang, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 4 orang,” papar Syarif Hidayat, yang kemarin didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, dan Kepala Bidang Penindakan & Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali-NTB-NTT Husni Syaiful.

Atas pebuatannya, tersangka Nyoman Arnaya dijerat Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *p

Komentar