nusabali

Adik Pak Harto Meninggal di Usia 87 Tahun

  • www.nusabali.com-adik-pak-harto-meninggal-di-usia-87-tahun

Pengusaha sukses Probosutedjo, 87, meninggal dunia di RSCM Jakarta Pusat, Senin (26/3) pagi pukul 07.05 WIB.

JAKARTA, NusaBali
Adik tiri mendiang Presiden Soeharto ini berpulang buat selamanya di usia 87 setelah digerogoti penyakit teroid selama 20 tahun.

Sebelum menghembuskan napas terakhir kemarin pagi, Probosutedjo sempat se-lama lima hari dirawat di RSCM, sejak Kamis (22/3) lalu. Jenazah Probosutejo kemarin pagi dibawa ke rumah duka di Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat. Malamnya, jenazah almarhum diterbangkan ke Jogjakarta untuk dimakamkan di makam keluarga kawasan Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul.

Prosesi pemakaman jenazah Probosutedjo dilangsungkan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum dimakamkan, jenazah Probosutedjo disalati terlebih dulu, lalu disemayamkan di Kompleks Makam Somenggalan. Makam ini terletak tidak jauh dari Monumen Tetenger Jenderal Besar Soeharto. Makam ini juga merupakan makam ayah kandung Probosutjo, R Atmoprawiro, yang merupakan ayah tiri Pak Harto.

Sang ayah dulu meninggal setelah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 ketika tentara Belanda mendatangi Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo untuk mencari Letkol Soeharto yang saat itu melakukan serangan di Kota Jogjakarta. Di Dusun Kemusuk ada ratusan warga dan anggota Brimob yang gugur kala itu, termasuk ayah tiri Soeharto yang tertembak saat berada di pematang sawah.

Probosutedjo merupakan adik satu ibu dari Soeharto, namun beda ayah. Probosutedjo lahir di Desa Kemusuk, 1 Mei 1930. Dia pernah berkarier sebagai guru dan kepala sekolah, sebelum beralih menjadi pengusaha sukses di bidang impor cengkeh PT Mercu Buana, perkebunan, dan ekspor ternak ayam di Sumatra Utara. Dia kemudian dikenal sebagai pengusaha sukses khususnya di bidang kehutanan. Setelah Reformasi, dia juga ikut membidani lahirnya Partai Nasional Indonesia Front Marhaen (PNI FM). Di bidang pendidikan, Probosutedjo antara lain mendirikan Universitas Mercu Buana Medan.

Meski berbeda ayah dengan Soeharto, Probosutedjo tak suka disebut sebagai saudara tiri. Dalam buku memoarnya berjudul 'Saya dan Mas Harto' yang dirilis tahun 2010, secara tegas dia menulis dirinya bukan saudara tiri Soeharto. "Saya bukan saudara tiri Mas Harto," tulis Probosutedjo dalam salah satu judul bab di buku itu seperti dikutip detikcom, Senin kemarin.

Probosutedjo menceritakan pertemuannya dengan Soeharto yang kala itu sudah menginjak remaja. Dia bertanya perihal sosok itu kepada kakaknya. "Kenyataan Mas Harto adalah saudara satu perut. Pada masa kecil hanya saya artikan sebagai kenyataan yang membuat saya riang. Pasalnya, dia memang seorang pemuda yang baik dan mengayomi anak-anak kecil," tulisnya.

Dalam tulisannya itu, Probosutedjo mengngkap rasa tak nyaman ketika banyak orang meragukan hubungan darahnya dengan Soeharto. Ada yang menyebutnya sebagai saudara tiri Soeharto atau bahkan ada yang menyebutnya bukan siapa-siapa penguasa 32 tahun Orde Baru tersebut. "Mas Harto atau Soeharto, Presiden RI ke-2, adalah saudara kandung saya. Anak yang terlahir dari rahim Ibu yang juga mengandung saya," kata Probosutedjo.

Probosutedjo juga bercerita tentang asal-usul Soeharto dalam bukunya itu. Probosutedjo lahir dari pasangan Purnomo (yang kemudian berganti nama menjadi R Atmoprawiro) dan Rr Soekirah. Sedangkan Soeharto lahir dari hasil pernikahan Kertodudiro dan Rr Soekirah.

Probosutedjo sendiri pernah meluncurkan buku berjudul 'Dari Pak Harto untuk Indonesia' tahun 2009. Buku itu bertujuan untuk memulihkan nama Soeharto. "Apa betul Pak Harto korupsi seperti yang dituduhkan, padahal bukti-buktinya nggak ada. Itu hanya berita saja, namun sayangnya di berita itu tidak dikatakan bahwa itu tidak benar," ungkap Probosutedjo dalam peluncuran buku tersebut di Wisma Antara Jakarta, 21 Januari 2009.

Jauh sebelum meluncurkan buku tersebut, Probosutedjo sempat dijatuhi hukuman t tahun penjara di PN Jakarta Pusat, April 2003, atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi 2 tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua MA (kala itu) Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka majelis hakim ini pun digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, Probosutedjo mengaku telah memberikan uang Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso, untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi memutuskan untuk hukum Probosutedjo 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, serta membayar pengganti kerugian negara Rp 100,931 miliar. Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di LP Sukamiskin, Probosutedjo akhirnya dibebaskan, 12 Maret 2008. *

Komentar