Tunggu Anggaran Perubahan 2018
Karena sudah lewat tahun anggaran, maka dana yang telah disiapkan untuk proyek pelebaran Simpang Jimbaran dikembalikan ke Silpa.
Pelebaran Jalan Simpang Jimbaran, Kuta Selatan
MANGUPURA, NusaBali
Pelebaran jalan di Simpang Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, yang satu paket dengan proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, belum bisa direalisasikan karena terganjal beberapa faktor. Faktor utamanya adalah belum adanya titik temu antara pemilik lahan yang akan dibebaskan dengan pemerintah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Rai Twistyanti Raharja, Senin (26/3), mengungkapkan ada dua kendala dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek itu. Pertama pemilik lahan belum sepakat dengan nilai harga lahan, sehingga saat ini dana ganti rugi dititip di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua, karena sudah lewat tahun anggaran maka dana yang telah disiapkan untuk proyek itu dikembalikan ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).
Pada tahap pembebasan lahan, tim PPTK tak berhasil melakukannya karena pemilik lahan bersikukuh tak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal. Negosiasi demi negosiasi dilakukan dan pendekatan namun tak berhasil. Akhirnya jalan terakhir diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat berlarutnya waktu akhirnya tahun anggaran 2017 pun lewat. Jadi untuk proyek tersebut telah disiapkan pada anggaran perubahan 2018.
Diakuinya, pihak Pemkab Badung telah bersurat resmi dan berkoordinasi dengan PN Denpasar untuk memberi jaminan bahwa anggaran pasti akan terpasang di APBD-P 2018. Tetapi secara prosedural belum dapat diproses oleh pihak PN jika secara resmi belum dianggarkan. Permohonan penangguhan pembayaran konsinyasi juga telah diajukan. Saat ini masih menunggu jawaban apakah pihak PN dapat memberi kebijakan pada Pemkab Badung. Kalau dibandingkan dengan Tuban, kata Raharja, pasti beda karena masyarakat setuju dengan nilainya dan tidak melalui proses konsinyasi.
Surat balasan bahwa pengadilan tidak bisa mengeluarkan keputusan sebelum APBD- P disahkan akan menjadi dasar pihak Kementerian PUPR selaku PPTK untuk mengambil sikap. Sementara anggaran APDB perubahan baru dapat dicairkan setelah Agustus 2018.
“Yang menjadi kendala perluasan Simpang Jimbaran, Kuta Selatan, adalah sampai saat ini PN Denpasar masih tetap tidak mau memproses pembayaran perluasan jalan di Simpang Jimbaran sebelum APBD Badung ditetapkan. Hingga akhirnya Pemkab Badung masih menunggu surat balasan dari PN Denpasar. Pihak PN Denpasar tidak bisa mengeluarkan keputusan jika dana konsinyasi belum dianggarkan di APBD. Permohonan percepatan dan jaminan jika pemkab sudah pasti akan menganggarkan di APBD-Perubahan, Pemkab Badung melalui Dinas PUPR Badung telah bersurat kepada PN Denpasar sebanyak 2 kali,” ujar Raharja.
Untuk diketahui, pelebaran jalan di Simpang Jimbaran ditolak pemilik lahan karena harga tanah separuh dari harga tanah untuk proyek yang sama di Tuban (underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Red). Untuk lahan di Tuban, tim appraisal menetapkan harga Rp 2 miliar. Sementara di Simpang Jimbaran hanya Rp 1 miliar. Pemilik lahan menginginkan agar harganya disamakan, karena kedua lokasi berada pada jalur yang sama dan juga paket proyek yang sama. *p
MANGUPURA, NusaBali
Pelebaran jalan di Simpang Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, yang satu paket dengan proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, belum bisa direalisasikan karena terganjal beberapa faktor. Faktor utamanya adalah belum adanya titik temu antara pemilik lahan yang akan dibebaskan dengan pemerintah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Rai Twistyanti Raharja, Senin (26/3), mengungkapkan ada dua kendala dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek itu. Pertama pemilik lahan belum sepakat dengan nilai harga lahan, sehingga saat ini dana ganti rugi dititip di Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua, karena sudah lewat tahun anggaran maka dana yang telah disiapkan untuk proyek itu dikembalikan ke Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).
Pada tahap pembebasan lahan, tim PPTK tak berhasil melakukannya karena pemilik lahan bersikukuh tak sepakat dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal. Negosiasi demi negosiasi dilakukan dan pendekatan namun tak berhasil. Akhirnya jalan terakhir diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat berlarutnya waktu akhirnya tahun anggaran 2017 pun lewat. Jadi untuk proyek tersebut telah disiapkan pada anggaran perubahan 2018.
Diakuinya, pihak Pemkab Badung telah bersurat resmi dan berkoordinasi dengan PN Denpasar untuk memberi jaminan bahwa anggaran pasti akan terpasang di APBD-P 2018. Tetapi secara prosedural belum dapat diproses oleh pihak PN jika secara resmi belum dianggarkan. Permohonan penangguhan pembayaran konsinyasi juga telah diajukan. Saat ini masih menunggu jawaban apakah pihak PN dapat memberi kebijakan pada Pemkab Badung. Kalau dibandingkan dengan Tuban, kata Raharja, pasti beda karena masyarakat setuju dengan nilainya dan tidak melalui proses konsinyasi.
Surat balasan bahwa pengadilan tidak bisa mengeluarkan keputusan sebelum APBD- P disahkan akan menjadi dasar pihak Kementerian PUPR selaku PPTK untuk mengambil sikap. Sementara anggaran APDB perubahan baru dapat dicairkan setelah Agustus 2018.
“Yang menjadi kendala perluasan Simpang Jimbaran, Kuta Selatan, adalah sampai saat ini PN Denpasar masih tetap tidak mau memproses pembayaran perluasan jalan di Simpang Jimbaran sebelum APBD Badung ditetapkan. Hingga akhirnya Pemkab Badung masih menunggu surat balasan dari PN Denpasar. Pihak PN Denpasar tidak bisa mengeluarkan keputusan jika dana konsinyasi belum dianggarkan di APBD. Permohonan percepatan dan jaminan jika pemkab sudah pasti akan menganggarkan di APBD-Perubahan, Pemkab Badung melalui Dinas PUPR Badung telah bersurat kepada PN Denpasar sebanyak 2 kali,” ujar Raharja.
Untuk diketahui, pelebaran jalan di Simpang Jimbaran ditolak pemilik lahan karena harga tanah separuh dari harga tanah untuk proyek yang sama di Tuban (underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Red). Untuk lahan di Tuban, tim appraisal menetapkan harga Rp 2 miliar. Sementara di Simpang Jimbaran hanya Rp 1 miliar. Pemilik lahan menginginkan agar harganya disamakan, karena kedua lokasi berada pada jalur yang sama dan juga paket proyek yang sama. *p
Komentar