Institusi Polisi Tertinggi Langgar HAM
Kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan soal pelanggaran hak asasi manusia dalam tiga tahun terakhir. Polisi di wilayah Jawa dan Bali paling banyak diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kinerja kepolisian.
Polisi Bali menempati urutan kelima paling sering diadukan ke Komnas HAM.
JAKARTA, NusaBali
Hingga bulan Juli 2015, tercatat ada 150 aduan. Bali menempati urutan kelima paling sering diadukan ke Komnas HAM.
Komnas HAM mencatat, tahun lalu ada lebih dari 200 aduan terhadap kinerja polisi di wilayah Jawa dan Bali. Pada tahun 2013 dan 2012 sekitar 100 aduan. Urutan terbanyak mulai DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, lalu Bali. “Mungkin juga ini bias kedekatan karena Komnas HAM ada di Jakarta. Ini juga merefleksikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, bagaimana kepolisian menangani keamanan masyarakat,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah di Jakarta, Jumat (16/10).
Aduan masyarakat terhadap kinerja polisi juga banyak datang dari Sumatera Utara. Jumlahnya 52 aduan pada 2015 (hingga Juli), 120 aduan (2014), 64 aduan (2013), dan 60 aduan (2012). Urutan aduan terbanyak adalah kepolisian daerah (Polda), disusul Polres, Polsek, dan Polri. Aduan terkait Polda sebanyak 145 aduan pada 2015, 315 aduan pada 2014, 133 aduan di 2013, dan 123 aduan pada 2012. “Yang terjadi di lapangan, kadang-kadang mereka mengadukan ke Polsek terlebih dahulu. Tetapi karena tidak ada penanganan, kemudian mereka naik ke Polres atau langsung naik ke Polda,” kata Roi.
Aduan lainnya terkait tindakan sewenang-wenang yang dilakukan polisi, kriminalisasi, diskriminasi, dan penyiksaan. Menurut Roi, tindakan penyiksaan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat bisa jadi jauh lebih tinggi daripada aduan yang diterima Komnas HAM. Itu karena banyak orang tidak mengadukannya. “Masyarakat seringkali tidak menyadari kalau itu termasuk tindakan penyiksaan, makanya tidak dilaporkan,” ujar Roi.
Laporan Komnas HAM ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan polisi untuk memperbaiki kinerja. Ditambahkan, pelanggaran HAM oleh korporasi berada di urutan berikutnya, yakni 1.126 aduan pada 2013, 958 aduan (2014), dan 1.127 aduan (2015). Aduan terhadap pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan pemerintah pusat atau kementerian mengekor di belakangnya.
Berdasarkan analisis Komnas HAM, urutan pihak yang teradu berbanding lurus dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan atau kewenangannya, potensi pelanggaran HAM-nya pun kian banyak. “Korporasi juga sekarang memegang kekuasaan besar, yang kemudian juga mempunyai potensi pelanggaran yang besar,” kata Roi.
1
Komentar