Pamangku Diamankan Satpol PP
Bawa Pisau Hingga Resahkan Warga
GIANYAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengamankan seorang pamangku, I Nyoman Tjatra,61, warga Lingkungan Batur Sari, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. Pamangku Tjatra diamankan lantaran mengamuk meresahkan warga dengan membawa pisau, Senin (26/3).
Tjatra langsung diborgol kemudian dibawa ke RSUD Jiwa Provinsi Bali di Bangli.Menurut petugas Satpol PP Gianyar I Wayan Nasta, Tjatra ini mengamuk sejak Minggu (25/3). Bahkan, Tjatra keluar rumah mengomel dengan membawa sebilah pisau. Puncaknya, Senin kemarin, merusak tembok rumah warga. “Warga khawatir, lalu melaporkan kejadian ini kepada Satpol PP Gianyar,” ujar Wayan Nastra, kemarin.
Satu regu dari Satpol PP turun di Lingkungan Batur Sari untuk mencari Tjatra yang mengenakan pakaian pamangku. “Waktu ketemu, dia mengomel. Kami ditantang, katanya sekali pelikes (lipat, Red) lehar kami langsung akan digorok,” ujar Nasta menirukan pernyataan Tjatra.
Satpol PP sempat membujuk untuk ikut berobat, namun ditolak. Hingga akhirnya Tjatra berteriak lalu mengamuk. “Akhirnya saya kunci tangannya, lalu borgol, kemudian ajak ke Bangli,” ujar Nastra yang merupakan guru Perisai Diri itu.
Tjatra ini merupakan pamangku di Batur Sari, dan punya riwayat pernah berobat ke RSUD Jiwa. “Dulu pernah dirawat sekali, tapi diantar keluarga. Sekarang yang kedua kalinya bertambah parah, sampai dipaksa petugas,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Gianyar, hampir setiap pekan tak pernah absen menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena mengamuk. Sepanjang Januari - Maret 2018, ada sembilan kasus. Rata-rata yang ditangani ini memiliki riwayat kartu kuning. *nvi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengamankan seorang pamangku, I Nyoman Tjatra,61, warga Lingkungan Batur Sari, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar. Pamangku Tjatra diamankan lantaran mengamuk meresahkan warga dengan membawa pisau, Senin (26/3).
Tjatra langsung diborgol kemudian dibawa ke RSUD Jiwa Provinsi Bali di Bangli.Menurut petugas Satpol PP Gianyar I Wayan Nasta, Tjatra ini mengamuk sejak Minggu (25/3). Bahkan, Tjatra keluar rumah mengomel dengan membawa sebilah pisau. Puncaknya, Senin kemarin, merusak tembok rumah warga. “Warga khawatir, lalu melaporkan kejadian ini kepada Satpol PP Gianyar,” ujar Wayan Nastra, kemarin.
Satu regu dari Satpol PP turun di Lingkungan Batur Sari untuk mencari Tjatra yang mengenakan pakaian pamangku. “Waktu ketemu, dia mengomel. Kami ditantang, katanya sekali pelikes (lipat, Red) lehar kami langsung akan digorok,” ujar Nasta menirukan pernyataan Tjatra.
Satpol PP sempat membujuk untuk ikut berobat, namun ditolak. Hingga akhirnya Tjatra berteriak lalu mengamuk. “Akhirnya saya kunci tangannya, lalu borgol, kemudian ajak ke Bangli,” ujar Nastra yang merupakan guru Perisai Diri itu.
Tjatra ini merupakan pamangku di Batur Sari, dan punya riwayat pernah berobat ke RSUD Jiwa. “Dulu pernah dirawat sekali, tapi diantar keluarga. Sekarang yang kedua kalinya bertambah parah, sampai dipaksa petugas,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Gianyar, hampir setiap pekan tak pernah absen menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena mengamuk. Sepanjang Januari - Maret 2018, ada sembilan kasus. Rata-rata yang ditangani ini memiliki riwayat kartu kuning. *nvi
Komentar