Semua Desa Wajib Bentuk Perdes Anti Narkoba
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bali wajibkan setiap desa bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang Anti Narkoba.
AMLAPURA, NusaBali
Dengan Perdes ini nantinya diharapkan bisa mencegah peredaran narkoba hingga ke desa-desa.Instruksi agar setiap desa membentuk Perdes Anti Narkoba ini disampaikan Kadis PMD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, di sela-sela acara penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Senin (26/3). Ketut Lihadnyana menyebutkan, beberapa desa di Bali telah membentuk Perdes Anti Narkoba. Ke depan, semua desa di Bali diwajibkan bikin Perdes Anti Narkoba.
"Harapannya, dalam waktu dekat seluruh desa di Bali sudah memiliki Perdes Anti Narkoba. Perdes ini efektif untuk menangkal peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Saat ini, peredaran narkoba telah bergeser ke desa-desa," jelas Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, dalam menyusun Ranperdes tentang Anti Narkoba ini, pihak desa bisa berkoordinasi dengan Asisten I Setda Kabupaten, Bagian Hukum Setada Kkabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan instansi terkait lainnya. Tak kalah penting, bekerjasama dengan pihak desa pakraman. “Bila perlu, larangan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba masuk perarem,” tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Sementara, Kadis PMD Karangasem, I Komang Agus Sukasena, berjanji pihaknya akan mengkoordinasikan 75 Perbekel se-Karangasem agar segera membentuk Perdes Anti Nar-koba. “Dalam waktu dekat, kita akan menggelar pertemuan dulu,” jelas Agus Sukasena saat dikmonfirmasi NusaBali di Amlapura, Selasa (27/3).
Sedangkan Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali, I Gede Pawana, mengakui pihaknya telah dapat informasi kalau setiap desa diwajibkan membentuk Perdes Anti Narkoba. "Kami telah dapat informasi ini. Nanti akan ada pertemuan lanjutan terkait sosialisasinya," ujar Gede Pawana yang juga Perbekel Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem.
Secara terpisah, Perbekel Bugbug, Kecamatan Kareangasem, I Gede Suteja, bahkan me-ngaku sudah siap membentuk Perdes Anti Narkoba. "Nanti kan seluruh Perbekel diundang, diberikan pemahaman tata cara membentuk Perdes. Kami siap untuk itu," ujar Perbekel Gede Suteja.
Sementara itu, instruksi agar semua desa wajib binik Perda Anti Narkoba ini mendapat dukungan luas. Kepala BNNK Karangasem, AKBP Nyoman Sebudi, menyatakan pihak-nya siap mendukung pembentukan Perdes Anti Narkoba. Pasalnya, Perdes tersebut se-bagai produk hukum untuk menangkal maraknya peredaran narkoba di tingkat desa.
"Belakangam, peredaran narkoba sudah meranmah ke tingkat desa. Kami pun menjadikan aparat desa sebagai yang terdepan dalam memberantas narkoba di wilayahnya masing-masing. Jika semua desa memiliki semangat yang sama, maka BNNK tinggal mengarahkan saja," jelas AKBP Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Dukungan juga mengalir dari Kapolsek Karangasem Kompol I Made Tulus, Danramil Karangasem Kapten CAJ I Nyoman Mangku, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, dan Kadis PMD Karangasem I Komang Agus Sukasena. Kapolsek Kompol Made Tulus berharap, selain dibentuknya Perdes Anti Narkoba, desa dinas juga harus bekerjasama dengan desa pakraman di wilayahnya masing-masing. “Larangan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba sedapat mungkin masuk perarem desa pakraman, sehingga ada sanksi sosialnya,” tandas Kompol Tulus.
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem juga mendukung penuh instruksi setiap desa wajib bikin Perdes Anti Narkoba ini. Sekretaris MMDP Karangase, I Gede Krisna Adi Widana, mengartakan mengapresiasi ajakan kerjasama desa dinas perihal pemberantasan narkoba. Apalagi selama ini, desa pakraman juga menjalankan dharma agama dan dharma negara. "Dalam hal menjalankan dharma negara, desa pakraman bisa bergandengan dengan desa dinas," papar Krisna Adi Widana.
Terkait teknisnya di lapangan nanti, kata Krisna Adi Widana, desa dinas akan melakukan sosialisasi saat paruman desa pakraman. Dengan begitu, lembaga desa dinas dan desa pakraman saling mendukung. "Jika menemukan adanya warga terindikasi terlibat narkoba, desa dinas dan desa pakraman saling mengingatkan warganya. Jika edukasi yang dilakukan mentok, maka penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai UU NNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Krisna Adi Widana di Amlapura, Selasa kemarin.
Di wilayah Kabupaten Karangasem sendiri terdapat 75 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Abang mewilayahi 14 desa, Kecamatan Karangasem (mewilayahi 8 desa dan 3 kelurahan), Kecamatan Manggis (12 desa), Kecamatan Bebandem (8 desa), Kecamatan Sidemen (10 desa), Kecamatan Kubu (9 desa), Kecamatan Selat (8 desa), dan Kecamatan Rendang (6 desa). *k16
Dengan Perdes ini nantinya diharapkan bisa mencegah peredaran narkoba hingga ke desa-desa.Instruksi agar setiap desa membentuk Perdes Anti Narkoba ini disampaikan Kadis PMD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, di sela-sela acara penilaian Lomba Desa Tingkat Provinsi di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Senin (26/3). Ketut Lihadnyana menyebutkan, beberapa desa di Bali telah membentuk Perdes Anti Narkoba. Ke depan, semua desa di Bali diwajibkan bikin Perdes Anti Narkoba.
"Harapannya, dalam waktu dekat seluruh desa di Bali sudah memiliki Perdes Anti Narkoba. Perdes ini efektif untuk menangkal peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Saat ini, peredaran narkoba telah bergeser ke desa-desa," jelas Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, dalam menyusun Ranperdes tentang Anti Narkoba ini, pihak desa bisa berkoordinasi dengan Asisten I Setda Kabupaten, Bagian Hukum Setada Kkabupaten, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan instansi terkait lainnya. Tak kalah penting, bekerjasama dengan pihak desa pakraman. “Bila perlu, larangan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba masuk perarem,” tandas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Sementara, Kadis PMD Karangasem, I Komang Agus Sukasena, berjanji pihaknya akan mengkoordinasikan 75 Perbekel se-Karangasem agar segera membentuk Perdes Anti Nar-koba. “Dalam waktu dekat, kita akan menggelar pertemuan dulu,” jelas Agus Sukasena saat dikmonfirmasi NusaBali di Amlapura, Selasa (27/3).
Sedangkan Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali, I Gede Pawana, mengakui pihaknya telah dapat informasi kalau setiap desa diwajibkan membentuk Perdes Anti Narkoba. "Kami telah dapat informasi ini. Nanti akan ada pertemuan lanjutan terkait sosialisasinya," ujar Gede Pawana yang juga Perbekel Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem.
Secara terpisah, Perbekel Bugbug, Kecamatan Kareangasem, I Gede Suteja, bahkan me-ngaku sudah siap membentuk Perdes Anti Narkoba. "Nanti kan seluruh Perbekel diundang, diberikan pemahaman tata cara membentuk Perdes. Kami siap untuk itu," ujar Perbekel Gede Suteja.
Sementara itu, instruksi agar semua desa wajib binik Perda Anti Narkoba ini mendapat dukungan luas. Kepala BNNK Karangasem, AKBP Nyoman Sebudi, menyatakan pihak-nya siap mendukung pembentukan Perdes Anti Narkoba. Pasalnya, Perdes tersebut se-bagai produk hukum untuk menangkal maraknya peredaran narkoba di tingkat desa.
"Belakangam, peredaran narkoba sudah meranmah ke tingkat desa. Kami pun menjadikan aparat desa sebagai yang terdepan dalam memberantas narkoba di wilayahnya masing-masing. Jika semua desa memiliki semangat yang sama, maka BNNK tinggal mengarahkan saja," jelas AKBP Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Dukungan juga mengalir dari Kapolsek Karangasem Kompol I Made Tulus, Danramil Karangasem Kapten CAJ I Nyoman Mangku, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, dan Kadis PMD Karangasem I Komang Agus Sukasena. Kapolsek Kompol Made Tulus berharap, selain dibentuknya Perdes Anti Narkoba, desa dinas juga harus bekerjasama dengan desa pakraman di wilayahnya masing-masing. “Larangan mengedarkan dan mengonsumsi narkoba sedapat mungkin masuk perarem desa pakraman, sehingga ada sanksi sosialnya,” tandas Kompol Tulus.
Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Karangasem juga mendukung penuh instruksi setiap desa wajib bikin Perdes Anti Narkoba ini. Sekretaris MMDP Karangase, I Gede Krisna Adi Widana, mengartakan mengapresiasi ajakan kerjasama desa dinas perihal pemberantasan narkoba. Apalagi selama ini, desa pakraman juga menjalankan dharma agama dan dharma negara. "Dalam hal menjalankan dharma negara, desa pakraman bisa bergandengan dengan desa dinas," papar Krisna Adi Widana.
Terkait teknisnya di lapangan nanti, kata Krisna Adi Widana, desa dinas akan melakukan sosialisasi saat paruman desa pakraman. Dengan begitu, lembaga desa dinas dan desa pakraman saling mendukung. "Jika menemukan adanya warga terindikasi terlibat narkoba, desa dinas dan desa pakraman saling mengingatkan warganya. Jika edukasi yang dilakukan mentok, maka penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai UU NNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Krisna Adi Widana di Amlapura, Selasa kemarin.
Di wilayah Kabupaten Karangasem sendiri terdapat 75 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Abang mewilayahi 14 desa, Kecamatan Karangasem (mewilayahi 8 desa dan 3 kelurahan), Kecamatan Manggis (12 desa), Kecamatan Bebandem (8 desa), Kecamatan Sidemen (10 desa), Kecamatan Kubu (9 desa), Kecamatan Selat (8 desa), dan Kecamatan Rendang (6 desa). *k16
1
Komentar