Bali Daerah Paling Minim Maladministrasi Pelayanan Publik
Inilah hasil survei indeks persepsi maladministrasi yang digelar Ombudsman Re-publik Indonesia (ORI) terkait pelayanan publik di 11 provinsi.
JAKARTA, NusaBali
Survei membuktikan, Bali menjadi yang jadi terbaik dalam hal pelayanan publik, karena paling minim terjadi maladministrasi.
Dalam survei ini, Bali mengatasi 10 provinsi dengan layanan publik terbaik di Indonesia lainnya yang disurvei Ombudsman, masing-masing Bangka Belitung (Babel), Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Riau. Skor indeks persepsi maladministrasi Bali adalah -0,53900. Sedangkan skor indeks persepsi maladministrasi Babel yang berada di posisi kedua adalah -0,31607.
"Maladministrasi merupakan awal mula perilaku pelanggaran hukum yakni pidana. Namun, Ombudsman menangani yang tahap awal saja yakni aspek maladministrasi," ungkap Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, saat menyampaikan hasil survei di Kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (27/3.
Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, juga termasuk maladminstrasi.
Ada pun Bali bersama 10 provinsi lainnya yang disurvei Ombudsman merupakan daerah yang sebelumnya mendapat predikat cukup baik dalam survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2016. Sedangkan provinsi-provinsi yang tidak masuk dalam kategori ‘cukup baik’ pada survei 2016, tidak masuk dalam survei yang dilakukan tahun 2017 ini.
Contohnya, DKI Jakarta yang belum tergolong baik dalam survei pelayanan publik 2016 dan baru masuk dalam kategori baik saat survei 2017. Maka, DKI Jakarta tak masuk survei kali ini. "Pada 2016, DKI belum memperoleh predikat hijau dalam survei kepatuhan saat itu. DKI baru hijau tahun 2017. Jadi, baru tahun 2018 DKI akan kami survei," tandas Adrianus dilansir deticom kemarin.
Survei yang hasilnya diumumkan kemarin dilakukan tahun 2017, menggunakan 3.080 responden di 11 provinsi. Jenis sampling adalah quota sampling dengan dasar perhitungan data yang diolah sebanyak minimal 30 responden. Sedangkan teknik pengambilan data via kuesioner, sementara analisis data menggunakan analisis faktor dan sebaran frekuensi. Margin of error sebesar 5 persen.
Menurut Adrianus, fokus layanan yang disurvei adalah adalah pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan. "Bahwa dari 11 provinsi yang telah memperoleh predikat baik menurut survei kepatuhan ORI, tidak ada yang benar-benar baik ataupun benar-buruk terkait maladministrasi menurut persepsi pengguna layanan," jelas Adrianus. "Dari 11 provinsi tersebut, Bali cenderung terlihat yang paling baik, sementara Riau cenderung terlihat buruk," imbuhnya. *
Survei membuktikan, Bali menjadi yang jadi terbaik dalam hal pelayanan publik, karena paling minim terjadi maladministrasi.
Dalam survei ini, Bali mengatasi 10 provinsi dengan layanan publik terbaik di Indonesia lainnya yang disurvei Ombudsman, masing-masing Bangka Belitung (Babel), Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Selatan, Jawa Timur, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Riau. Skor indeks persepsi maladministrasi Bali adalah -0,53900. Sedangkan skor indeks persepsi maladministrasi Babel yang berada di posisi kedua adalah -0,31607.
"Maladministrasi merupakan awal mula perilaku pelanggaran hukum yakni pidana. Namun, Ombudsman menangani yang tahap awal saja yakni aspek maladministrasi," ungkap Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, saat menyampaikan hasil survei di Kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (27/3.
Maladministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, juga termasuk maladminstrasi.
Ada pun Bali bersama 10 provinsi lainnya yang disurvei Ombudsman merupakan daerah yang sebelumnya mendapat predikat cukup baik dalam survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2016. Sedangkan provinsi-provinsi yang tidak masuk dalam kategori ‘cukup baik’ pada survei 2016, tidak masuk dalam survei yang dilakukan tahun 2017 ini.
Contohnya, DKI Jakarta yang belum tergolong baik dalam survei pelayanan publik 2016 dan baru masuk dalam kategori baik saat survei 2017. Maka, DKI Jakarta tak masuk survei kali ini. "Pada 2016, DKI belum memperoleh predikat hijau dalam survei kepatuhan saat itu. DKI baru hijau tahun 2017. Jadi, baru tahun 2018 DKI akan kami survei," tandas Adrianus dilansir deticom kemarin.
Survei yang hasilnya diumumkan kemarin dilakukan tahun 2017, menggunakan 3.080 responden di 11 provinsi. Jenis sampling adalah quota sampling dengan dasar perhitungan data yang diolah sebanyak minimal 30 responden. Sedangkan teknik pengambilan data via kuesioner, sementara analisis data menggunakan analisis faktor dan sebaran frekuensi. Margin of error sebesar 5 persen.
Menurut Adrianus, fokus layanan yang disurvei adalah adalah pelayanan bidang kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan. "Bahwa dari 11 provinsi yang telah memperoleh predikat baik menurut survei kepatuhan ORI, tidak ada yang benar-benar baik ataupun benar-buruk terkait maladministrasi menurut persepsi pengguna layanan," jelas Adrianus. "Dari 11 provinsi tersebut, Bali cenderung terlihat yang paling baik, sementara Riau cenderung terlihat buruk," imbuhnya. *
1
Komentar