Jro Jangol Bersaksi untuk Istri Pertama
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, 40 akhirnya dipertemukan dengan istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi, 36 di PN Denpasar, Senin (27/3).
DENPASAR, NusaBali
Jro Jangol (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan kesaksian untuk istri pertamanya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan shabu.
Dalam sidang, Jro Jangol yang dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga memilih bungkam dan terus mengatakan tidak tahu. Termasuk terkait barang bukti shabu milik Ratna Dewi yang disebut didapatkan dari Jro Jangol.
“Saya tidak tahu,” jelas pentolan ormas ternama di Bali ini. JPU juga sempat menyinggung terkait dugaan pemufakatan jahat antara Jro Jangol dan beberapa terdakwa lainnya. Termasuk beberapa keterangan yang mengatakan jika Jro Jangol sempat memberikan shabu kepada terdakwa lainnya. Namun lagi-lagi Jro Jangol menggunakan jurus tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” lanjutnya. Atas keterangan saksi Jro Jangol, terdakwa Ratna Dewi yang didampingi penasehat hukumnya, I Nyoman Sudiantara menyatakan membenarkan seluruh keterangan saksi dan tidak akan mengajukan saksi ade charge atau meringankan. Atas pernyataan terdakwa melalui penasehat hukum, sidang selanjutnya akan ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan. *rez
Jro Jangol (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan kesaksian untuk istri pertamanya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan shabu.
Dalam sidang, Jro Jangol yang dicecar pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga memilih bungkam dan terus mengatakan tidak tahu. Termasuk terkait barang bukti shabu milik Ratna Dewi yang disebut didapatkan dari Jro Jangol.
“Saya tidak tahu,” jelas pentolan ormas ternama di Bali ini. JPU juga sempat menyinggung terkait dugaan pemufakatan jahat antara Jro Jangol dan beberapa terdakwa lainnya. Termasuk beberapa keterangan yang mengatakan jika Jro Jangol sempat memberikan shabu kepada terdakwa lainnya. Namun lagi-lagi Jro Jangol menggunakan jurus tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” lanjutnya. Atas keterangan saksi Jro Jangol, terdakwa Ratna Dewi yang didampingi penasehat hukumnya, I Nyoman Sudiantara menyatakan membenarkan seluruh keterangan saksi dan tidak akan mengajukan saksi ade charge atau meringankan. Atas pernyataan terdakwa melalui penasehat hukum, sidang selanjutnya akan ditunda dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada Selasa pekan depan. *rez
1
Komentar