Seorang Nasabah Sebut BCA Loloskan Transaksi Ilegal Nyaris Rp 1 Miliar
Seorang nasabah Bank BCA, I Nengah Sadia, 49, mengaku kehilangan uang nyaris mencapai Rp 1 miliar dalam kurun waktu 8 tahun terakhir yang diambil secara sepihak oleh rekan bisnisnya.
DENPASAR, NusaBali
Kepada awak media, I Nengah Sadia menuturkan, raibnya uang sebanyak Rp 974.727.292 ini berawal saat dirinya membuka rekening di Bank BCA Hasanuddin, Denpasar pada November tahun 2009 dengan nomor rekening 0402044444 sebagai simpanan skala prioritas.
Pada saat pembukaan rekening yang akan menjadi sumber dana usahanya di bidang properti, ia ditemani oleh rekanannya di perusahaan PT Agung Dentra Jaya, bernama I Wayan Sumiarda, 46. Dalam nasabah skala prioritas itu, setiap transaksi baik penarikan/penyetoran dana dalam rekening tersebut harus dilakukan secara berdua antara I Nengah Sadia dengan I Wayan Sumiarda.
Hal itu juga dibuktikan dalam kode ‘DAN’ dalam rekening sesuai yang disarankan pihak Bank. Namun, seiring berjalanannya waktu, rekanannya, I Wayan Sumiarda melakukan penarikan uang tersebut secara sendiri dan diloloskan oleh pihak Bank BCA. “Jujur, awalnya pada saat hendak menyimpan uang itu, pihak Bank menyarankan saya untuk memilih kode. Jadi ada dua kode, yakni ‘ATAU’ dan ‘DAN’. Kalau ‘ATAU’, itu bisa dilakukan pengambilan/penarikan secara sendiri-sendiri. Tapi, kalau ‘DAN’, itu harus dilakukan secara berdua. Sehingga, saya memilih ‘DAN’ untuk keamanan uang saya. Apalagi, penyetoran awal itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya saat memberikan konfrensi pers di Denpasar, Rabu (27/3) siang kemarin.
Dalam setahun itu, I Nengah Sadia mengaku melakukan penyetoran dana hingga nyaris mencapai Rp 1 miliar. Ternyata, penyetoran tersebut tidak bertambah, namun berkurang. Hal itu disebabkan oleh ulah rekananannya, I Wayan Sumiarda yang melakukan penarikan dengan cara SMS Banking dan Internet Banking. Belakangan terungkap, jika uang tabungan miliknya sudah habis dikuras. Nah, ia pun melakukan pemeriksaan di BCA Hasanuddin, Denpasar pada 19 Maret 2018 lalu untuk memeriksa rekening koran.
Namun ternyata, pihak Bank menyatakan tidak bisa dilakukan dan harus atas persetujuan dan dihadirkan langsung rekannya, I Wayan Sumiarda ke Bank. Padahal, kata Nengah Sadia, rekannya itu sudah masuk dalam DPO Polda Bali lantaran kasus penipuan dengan nomor DPO/18/VII/2016/Dit Reskimum Polda Bali. “Saya berusaha untuk mencari tahu di Bank, jawabannya justru tidak bisa diterbitkan rekening korannya. Harus ada rekannya itu, lantas saya sempat tanya? Kok BCA bisa melakukan transaksi penarikan tanpa sepengetahuan saya. Padahal, rekening skala prioritas itu ada kode ‘DAN’. Itu kan harus atas sepengetahuan saya juga? Ya, jawabannya mungkin karena kesalahan sistem. Itu jawaban mereka (Bank BCA) dan seakan acuh tak acuh dengan persoalan ini. Bahkan, pihak Bank menyarankan untuk melaporkan ke Polda Bali saja,” jelasnya seraya mengakui masih dalam proses pelengkapan berkas oleh pengacaranya, Marten Blegur Laumuri untuk membuat laporan resmi untuk kedua kalinya di SPKT Polda Bali dan juga membawa kasus ini ke OJK dan Ban
k Indonesia (BI).
Pengacara korban, Marten Blegur Laumuri, mengaku jika kliennya memang sudah pernah melakukan aduan ke Polda Bali dengan delik aduan masyarakat (Dumas) dengan nomor Dumas/116/VIII/2017. Tapi, hingga saat ini, aduan itu belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. “Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak BI dan OJK, termasuk akan melakukan gugatan perdata. Karena salah utamanya adalah pihak Bank karena kartu kredit pribadi tidak boleh dibebankan kepada rekening bersama. Artinya, pihak Bank sudah mengetahuinya sehingga patut diduga ada oknum Bank yang bermain. Sehingga dalam waktu dekat akan dilaporkan lagi, kami minta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Marten Lamuri.
Sementara itu, pihak BCA Hasanuddin yang didatangi siang kemarin untuk dimintai konfirmasi hanya berhasil menemui Sekretaris Pimpinan, Candra Dewi. Ia membenarkan adanya pengaduan itu dan penyidik Polda Bali telah memanggil pihak BCA untuk dimintai keterangan. “Memang sudah ada surat panggilan dari Polda Bali untuk BCA sebagai saksi. Tapi untuk lebih jelasnya, hubungi atau konfirmasi dengan bidang hukum kami Pak Arya,” ujarnya singkat. Sementara Pak Arya yang coba dikomfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsAap tidak ada jawaban. *dar
Kepada awak media, I Nengah Sadia menuturkan, raibnya uang sebanyak Rp 974.727.292 ini berawal saat dirinya membuka rekening di Bank BCA Hasanuddin, Denpasar pada November tahun 2009 dengan nomor rekening 0402044444 sebagai simpanan skala prioritas.
Pada saat pembukaan rekening yang akan menjadi sumber dana usahanya di bidang properti, ia ditemani oleh rekanannya di perusahaan PT Agung Dentra Jaya, bernama I Wayan Sumiarda, 46. Dalam nasabah skala prioritas itu, setiap transaksi baik penarikan/penyetoran dana dalam rekening tersebut harus dilakukan secara berdua antara I Nengah Sadia dengan I Wayan Sumiarda.
Hal itu juga dibuktikan dalam kode ‘DAN’ dalam rekening sesuai yang disarankan pihak Bank. Namun, seiring berjalanannya waktu, rekanannya, I Wayan Sumiarda melakukan penarikan uang tersebut secara sendiri dan diloloskan oleh pihak Bank BCA. “Jujur, awalnya pada saat hendak menyimpan uang itu, pihak Bank menyarankan saya untuk memilih kode. Jadi ada dua kode, yakni ‘ATAU’ dan ‘DAN’. Kalau ‘ATAU’, itu bisa dilakukan pengambilan/penarikan secara sendiri-sendiri. Tapi, kalau ‘DAN’, itu harus dilakukan secara berdua. Sehingga, saya memilih ‘DAN’ untuk keamanan uang saya. Apalagi, penyetoran awal itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya saat memberikan konfrensi pers di Denpasar, Rabu (27/3) siang kemarin.
Dalam setahun itu, I Nengah Sadia mengaku melakukan penyetoran dana hingga nyaris mencapai Rp 1 miliar. Ternyata, penyetoran tersebut tidak bertambah, namun berkurang. Hal itu disebabkan oleh ulah rekananannya, I Wayan Sumiarda yang melakukan penarikan dengan cara SMS Banking dan Internet Banking. Belakangan terungkap, jika uang tabungan miliknya sudah habis dikuras. Nah, ia pun melakukan pemeriksaan di BCA Hasanuddin, Denpasar pada 19 Maret 2018 lalu untuk memeriksa rekening koran.
Namun ternyata, pihak Bank menyatakan tidak bisa dilakukan dan harus atas persetujuan dan dihadirkan langsung rekannya, I Wayan Sumiarda ke Bank. Padahal, kata Nengah Sadia, rekannya itu sudah masuk dalam DPO Polda Bali lantaran kasus penipuan dengan nomor DPO/18/VII/2016/Dit Reskimum Polda Bali. “Saya berusaha untuk mencari tahu di Bank, jawabannya justru tidak bisa diterbitkan rekening korannya. Harus ada rekannya itu, lantas saya sempat tanya? Kok BCA bisa melakukan transaksi penarikan tanpa sepengetahuan saya. Padahal, rekening skala prioritas itu ada kode ‘DAN’. Itu kan harus atas sepengetahuan saya juga? Ya, jawabannya mungkin karena kesalahan sistem. Itu jawaban mereka (Bank BCA) dan seakan acuh tak acuh dengan persoalan ini. Bahkan, pihak Bank menyarankan untuk melaporkan ke Polda Bali saja,” jelasnya seraya mengakui masih dalam proses pelengkapan berkas oleh pengacaranya, Marten Blegur Laumuri untuk membuat laporan resmi untuk kedua kalinya di SPKT Polda Bali dan juga membawa kasus ini ke OJK dan Ban
k Indonesia (BI).
Pengacara korban, Marten Blegur Laumuri, mengaku jika kliennya memang sudah pernah melakukan aduan ke Polda Bali dengan delik aduan masyarakat (Dumas) dengan nomor Dumas/116/VIII/2017. Tapi, hingga saat ini, aduan itu belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. “Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak BI dan OJK, termasuk akan melakukan gugatan perdata. Karena salah utamanya adalah pihak Bank karena kartu kredit pribadi tidak boleh dibebankan kepada rekening bersama. Artinya, pihak Bank sudah mengetahuinya sehingga patut diduga ada oknum Bank yang bermain. Sehingga dalam waktu dekat akan dilaporkan lagi, kami minta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Marten Lamuri.
Sementara itu, pihak BCA Hasanuddin yang didatangi siang kemarin untuk dimintai konfirmasi hanya berhasil menemui Sekretaris Pimpinan, Candra Dewi. Ia membenarkan adanya pengaduan itu dan penyidik Polda Bali telah memanggil pihak BCA untuk dimintai keterangan. “Memang sudah ada surat panggilan dari Polda Bali untuk BCA sebagai saksi. Tapi untuk lebih jelasnya, hubungi atau konfirmasi dengan bidang hukum kami Pak Arya,” ujarnya singkat. Sementara Pak Arya yang coba dikomfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsAap tidak ada jawaban. *dar
Komentar