nusabali

Pengukuran Lahan Dijaga Pecalang

  • www.nusabali.com-pengukuran-lahan-dijaga-pecalang

Pengukuran lahan oleh petugas BPN Singaraja di perbatasan antara Desa Bulian - Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, dijaga ketat pecalang Desa Pakraman Kubutambahan, Selasa (27/3) siang.

Saling Klaim Lahan di Bulian

SINGARAJA, NusaBali
Pengukuran dilakukan atas permohonan warga Bulian, I Nyoman Rasatama. Kehadiran Pecalang Desa Pakraman Kubutambahan di lokasi pengukuran, karena khawatir pengukuran itu melewati batas tanah milik Desa Adat Kubutambahan, di sisi utara lahan yang diukur. Masalahnya, lahan Desa Pakraman Kubutambahan ini sempat diklaim oleh keluarga I Nyoman Rasatama, sebagai lahan warisannya.

Semula pengukuran lahan tersebut diagendakan Selasa pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Namun hingga dua jam lebih, petugas dari BPN belum ada yang datang. Akhirnya sejumlah pecalang termasuk Polsek dan Koramil Kubutambahan, pilih membubarkan diri. Namun, petugas baru datang sekitar pukul 13.30 Wita.

Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea mengatakan, pihaknya sengaja menurunkan pecalang untuk mengawasi pelaksanaan pengukuran, guna mengamankan lahan milik Desa Adat Pakarman yang sudah bersertifikat. “Sengaja saya turunkan pacalang, agar jangan sampai pengukuran itu melewati patok lahan milik adat. Karena tanah adat itu sudah bersertifikat, sehingga karena ini (lahan, Red) duwen Pura Desa, maka pecalang punya tanggungjawab mengamankan,” terangnya.

Menurutnya, jika pengukuran dilakukan di atas lahan pemohon (warga Bulian, Red) pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun jika pengukuran sampai pada lokasi lahan milik adat, maka pihaknya tidak akan mengizinkan. “Makanya tadi itu, tiang sudah sampaikan ke pecalang, kalau pengukuran di atas laham milik pemohon, silakan, tapi kalau sampai ke lahan milik Adat, jangan dikasi,” ungkap Jero Warkadea.

Sebelumnya, I Nyoman Rastama melalui salah satu keluarganya Ketut Kariana Suta mengklaim memiliki sisa lahan warisan seluas 60 are dengan bukti Kohir 202 dan Persil 3A3B. Lokasi lahanya itu diperkirakan berada disisi utara lahan warisannya. Namun lahan seluas 60 are itu, sudah diklaim pihak Desa Pakraman Kubutambahan sebagai tanah palaba Pura, dengan bukti kepemilikan sertifikat yang terbit tahun 2014. *k19

Komentar