Tanah 10 Are Melayang
Tergiur Bonus dari Peminjaman Sertifikat
SINGARAJA, NusaBali
Gara-gara tergiur bonus Rp 50 juta, Nyoman Budiasa,45, warga Banjar Dinas Kajakangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kehilangan 10 are tanah miliknya. Hal tersebut terjadi pasca dia meminjamkan sertifikat tanahnya kepada KW,49, warga Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Budiasa akhirnya melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan penipuan ke Mapolres Buleleng pada awal Februari lalu. Karena terlapor disebut tidak kooperatif sejak kejadian tahun 2010 itu.
Menurut penuturan Budiasa, Selasa (27/3) siang, dugaan penipuan tersebut bermula saat dia dipinjami sertifikat oleh terlapor KW. Saat itu dia baru kenal dengan KW sekitar sebulan. Awalnya, KW hanya menawarkan obat kepada pelapor, karena tangan kiri pelapor lumpuh pasca kecelakaan. Namun setelah berkunjung empat kali ke rumahnya, terlapor KW menanyakan asal usul tanah yang ada di pekarangan pelapor, Budiasa.
Dia pun menjelaskan tanah yang ditempati dan kebun 24 are miliknya dan bersertifikat atas namanya. Namun terlapor lansung mengutarakan maksudnya untuk meminjam sertifikat itu. Kejadian tersebut sudah terjadi pada Juni 2010. “Katanya, waktu itu dia akan membangun pelabuhan kapal pesiar di Gerokgak dengan PT Baruna Indonesia. Katanya, uangnya kurang Rp 200 juta. Dia janji kalau saya mau pinjamkan sertifikat saya akan dikasi uang Rp 50 juta. Selain anak saya akan dikuliahkan dan diajak bekerja di perusahaan itu nanti,” kata dia.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, dia pun akhirnya setuju meminjamkan sertifikatnya kepada KW. Selang beberapa lama, dia menandatangani perjanjian peminjaman uang sebesra Rp 200 juta oleh KW atas namanya di sebuah notaris di Buleleng. Hanya saja, setahun berjalan dia tidak mendapatkan janji yang diberikan oleh KW. Hingga akhirnya rentenir yang meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat itu terus mengejarnya. Setahun berjalan, hutang pinjaman di rentenir sudah berlipat menjadi Rp 450 juta.
Budiasa yang mulai curiga, lalu meminta pertanggungjawaban KW atas sertifikat yang dipinjamnya. Namun KW nampak santai dan malah menyuruh Budiasa menjual tanahnya 10 are untuk membayar hutang tersebut. KW pun mengaku akan membelikan tanah baru seluas yang sama setelah ada uang hasil penjualan barang antik. Budiasa yang saat itu merasa tertekan akhirnya menjual tanahnya 10 are untuk membayar hutang di rentenir yang dipinjam pelapor menggunakan jaminan sertifikat tersebut. “Tanah saya hilang 10 are, bertahun-tahuan saya tagih komitmennya tidak ada sama sekali. Diselesaikan dengan jalan kekeluargaan juga hanya tinggal janji-janji sampai saat ini tidak ada pengembalian,” kata dia.
Sedangkan KW yang dikonfirmasi melalui saluran telepon mengaku sama sekali tidak merasa menipu dan merugikan orang. Kata di, sertifikat tanah milik Budiasa yang dipinjamnya untuk jaminan mencari uang Rp 200 juta kepada rentenir, hanya sebagai perpanjangan tangan pemilik PT Baruna Indonesia Made Arta Jaya yang saat ini berdomisili di Jakarta. “Saya tidak merasa menipu. Ini pasti saya akan tanggapi dan luruskan. Karena saya saat itu hanya mewakili Made Arta Jaya yang akan membangun pelabuhan kapal pesiar di Sumberkima (Buleleng),” ungkapnya. Pihaknya pun berdalih persetujuan Budiasa meminjamkan sertifikatnya untuk ikut berinvestasi pada PT Baruna Indonesia yang saat ini pembangunanya masih dalam tahap pencarian investor.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buleleng. *k23
Gara-gara tergiur bonus Rp 50 juta, Nyoman Budiasa,45, warga Banjar Dinas Kajakangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kehilangan 10 are tanah miliknya. Hal tersebut terjadi pasca dia meminjamkan sertifikat tanahnya kepada KW,49, warga Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Budiasa akhirnya melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan penipuan ke Mapolres Buleleng pada awal Februari lalu. Karena terlapor disebut tidak kooperatif sejak kejadian tahun 2010 itu.
Menurut penuturan Budiasa, Selasa (27/3) siang, dugaan penipuan tersebut bermula saat dia dipinjami sertifikat oleh terlapor KW. Saat itu dia baru kenal dengan KW sekitar sebulan. Awalnya, KW hanya menawarkan obat kepada pelapor, karena tangan kiri pelapor lumpuh pasca kecelakaan. Namun setelah berkunjung empat kali ke rumahnya, terlapor KW menanyakan asal usul tanah yang ada di pekarangan pelapor, Budiasa.
Dia pun menjelaskan tanah yang ditempati dan kebun 24 are miliknya dan bersertifikat atas namanya. Namun terlapor lansung mengutarakan maksudnya untuk meminjam sertifikat itu. Kejadian tersebut sudah terjadi pada Juni 2010. “Katanya, waktu itu dia akan membangun pelabuhan kapal pesiar di Gerokgak dengan PT Baruna Indonesia. Katanya, uangnya kurang Rp 200 juta. Dia janji kalau saya mau pinjamkan sertifikat saya akan dikasi uang Rp 50 juta. Selain anak saya akan dikuliahkan dan diajak bekerja di perusahaan itu nanti,” kata dia.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, dia pun akhirnya setuju meminjamkan sertifikatnya kepada KW. Selang beberapa lama, dia menandatangani perjanjian peminjaman uang sebesra Rp 200 juta oleh KW atas namanya di sebuah notaris di Buleleng. Hanya saja, setahun berjalan dia tidak mendapatkan janji yang diberikan oleh KW. Hingga akhirnya rentenir yang meminjamkan uang dengan jaminan sertifikat itu terus mengejarnya. Setahun berjalan, hutang pinjaman di rentenir sudah berlipat menjadi Rp 450 juta.
Budiasa yang mulai curiga, lalu meminta pertanggungjawaban KW atas sertifikat yang dipinjamnya. Namun KW nampak santai dan malah menyuruh Budiasa menjual tanahnya 10 are untuk membayar hutang tersebut. KW pun mengaku akan membelikan tanah baru seluas yang sama setelah ada uang hasil penjualan barang antik. Budiasa yang saat itu merasa tertekan akhirnya menjual tanahnya 10 are untuk membayar hutang di rentenir yang dipinjam pelapor menggunakan jaminan sertifikat tersebut. “Tanah saya hilang 10 are, bertahun-tahuan saya tagih komitmennya tidak ada sama sekali. Diselesaikan dengan jalan kekeluargaan juga hanya tinggal janji-janji sampai saat ini tidak ada pengembalian,” kata dia.
Sedangkan KW yang dikonfirmasi melalui saluran telepon mengaku sama sekali tidak merasa menipu dan merugikan orang. Kata di, sertifikat tanah milik Budiasa yang dipinjamnya untuk jaminan mencari uang Rp 200 juta kepada rentenir, hanya sebagai perpanjangan tangan pemilik PT Baruna Indonesia Made Arta Jaya yang saat ini berdomisili di Jakarta. “Saya tidak merasa menipu. Ini pasti saya akan tanggapi dan luruskan. Karena saya saat itu hanya mewakili Made Arta Jaya yang akan membangun pelabuhan kapal pesiar di Sumberkima (Buleleng),” ungkapnya. Pihaknya pun berdalih persetujuan Budiasa meminjamkan sertifikatnya untuk ikut berinvestasi pada PT Baruna Indonesia yang saat ini pembangunanya masih dalam tahap pencarian investor.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika, dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buleleng. *k23
1
Komentar