Masuk DPS, 5.364 Warga Denpasar Belum Punya e-KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menemukan sebanyak 5.364 warga Kota Denpasar yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Bali 2018 belum memiliki e-KTP dan belum juga lakukan perekaman e-KTP.
DENPASAR, NusaBali
Jumlah tersebut masuk dalam 407.572 jiwa pemilih yang masuk DPS Pilgub di Denpasar. Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan yang dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelumnya.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Dharmawan, Selasa (27/3) mengatakan pemilih sementara tersebut merupakan jumlah yang didata petugasnya sebelum diproses sebagai pemilih tetap pada Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. Namun saat pendataan, pihaknya menemukan ribuan warga tersebut memang belum memiliki e-KTP sebagai persyaratan daftar pemilih.
Kendati belum melakukan perekaman, pihaknya tetap akan memberikan hak mereka untuk memilih. Karena sesuai dengan data yang dilakukan petugas PPDP, warga non e-KTP tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, dari data mereka memiliki kartu keluarga dan KTP lama yang masih bisa dipakai sebagai persyaratan.
“Walaupun belum memiliki e-KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP, dari data yang diterima mereka punya hak pilih yang sah. Dilihat dari kartu keluarga dan KTP lama mereka miliki bisa dipakai karena akan dibedakan pada formulir pemilih,” ungkap John. *m
Jumlah tersebut masuk dalam 407.572 jiwa pemilih yang masuk DPS Pilgub di Denpasar. Jumlah tersebut didapatkan dari pendataan yang dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelumnya.
Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Dharmawan, Selasa (27/3) mengatakan pemilih sementara tersebut merupakan jumlah yang didata petugasnya sebelum diproses sebagai pemilih tetap pada Pilgub Bali 27 Juni 2018 mendatang. Namun saat pendataan, pihaknya menemukan ribuan warga tersebut memang belum memiliki e-KTP sebagai persyaratan daftar pemilih.
Kendati belum melakukan perekaman, pihaknya tetap akan memberikan hak mereka untuk memilih. Karena sesuai dengan data yang dilakukan petugas PPDP, warga non e-KTP tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, dari data mereka memiliki kartu keluarga dan KTP lama yang masih bisa dipakai sebagai persyaratan.
“Walaupun belum memiliki e-KTP atau surat keterangan rekaman e-KTP, dari data yang diterima mereka punya hak pilih yang sah. Dilihat dari kartu keluarga dan KTP lama mereka miliki bisa dipakai karena akan dibedakan pada formulir pemilih,” ungkap John. *m
1
Komentar