nusabali

KPK Tahan Legislator Golkar Fayakhun Andriadi

  • www.nusabali.com-kpk-tahan-legislator-golkar-fayakhun-andriadi

Diduga Terima Rp 12 M dari Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi, tersangka suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“Fayakhun Andriadi ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/3).Fayakhun keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna oranye. Dia enggan berkomentar saat dikonfirmasi wartawan terkait penahanannya tersebut.KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.

Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Dia juga diduga menerima ‘fee’ atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Fayakhun disangkakan melanggar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Golkar Ace Hasan Sadzily minta Fayakhun Andriyadi kooperatif dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Meski begitu, Golkar menyatakan prihatin terhadap kadernya itu. Ace menyatakan Golkar menyerahkan proses hukum eks Ketua DPD Golkar DKI Jakarta itu ke KPK.

“Kami sangat prihatin atas penahanan Fayakhun,” tutur Ace Hasan Sadzily,  Wakil Ketua Komisi VIII DPR, seperti dilansir detikcom.

Sebagaimana dilansir viva.co.id, soal keterlibatan dan aliran dana kepada anggota DPR ini mulanya disampaikan oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, suami dari artis Inneke Koesherawati itu mengakui pernah memberikan uang sejumlah Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek satelit monitoring di Bakamla sebesar Rp 400 miliar ke Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang disebut sebagai inisiator skandal suap proyek satelit monitoring di Bakamla.

Uang tersebut kemudian disalurkan Ali Fahmi yang juga mantan staf khusus Kepala Bakamla kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla. KPK pada perkara ini pun telah mencegah dan tangkal (cekal) Ali Fahmi. *ant

Komentar