Mantan Kadisbud Bali Nyaleg di Golkar
Mantan Kadisbud Bali I Ketut Suastika diplot untuk DPRD Bali dari Dapil Tabanan. Di partai, dia menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Tabanan.
DENPASAR, NusaBali
Semakin bertambah mantan birokrasi yang terjun ke politik dan tarung ke Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika, bakal tarung di Pileg 2019 melalui kendaraan Partai Golkar. Suastika akan diplot ke Pileg 2019 dari Dapil Kabupaten Tabanan menuju DPRD Provinsi Bali.
Apabila Ketut Suastika masuk dalam nominasi caleg jadi maka dia akan berhadapan dengan incumbent Nyoman Wirya yang disebut-sebut akan diplot lagi ke DPRD Bali. Padahal Wirya sempat diisukan bakal dilempar ke DPR RI.
Ketut Suastika kepada NusaBali, Rabu (28/3) siang, mengatakan dirinya maju melalui kendaraan Partai Golkar atas permintaan Ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta. “Astungkara, siap maju di Pileg 2019 nanti. Ke DPRD Bali dari dapil Tabanan,” ujarnya.
Ketut Suastika mengatakan, motivasinya masuk ke dunia politik dan akhirnya diwujudkan dengan nyaleg adalah turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan karena adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terfasilitasi. “Jadi harus ada mediator, maka dengan demikian potensi perjuangan dan aspirasi rakyat ini harus saya laksanakan. Terutama masyarakat di Tabanan,” kata mantan birokrat asal Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Tabanan, ini.
Ketut Suastika sudah siap fokus dengan memperjuakan pemanfaatan tata ruang, termasuk adanya alih fungsi lahan yang tinggi di Tabanan. “Apalagi dalam rencana tata ruang kita sudah ditegaskan adanya peningkatan pengelolaan tata ruang yang maksimal untuk kesejahteraan rakyat Bali. Di Tabanan alih fungsi lahan pertanian itu kita harus cegah,” tegas mantan Kepala Bidang Penelitian Bappeda Provinsi Bali, ini.
Ketut Suastika kelahiran Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, 5 Januari 1958. Dia memulai karier sebagai PNS Pemprov Bali pada 1986. Dia menempati jabatan eselon sebagai Kabag Kependudukan di Biro Kependudukan, Kabag di Biro Aset Pemprov Bali, Kabid Pengembangan Pariwisata di Dinas Pariwisata, Kabid di Bappeda, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali. Sementara di Partai Golkar, Ketut Suastika dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Tabanan.
Ketut Suastika menegaskan dirinya tidak merasa keder dengan pertarungan di politik, meskipun ketika nanti harus berhadapan dengan incumbent di Kabupaten Tabanan. “Kita berjuang dulu. Bekerja keras, namanya perjuangan jelas ada risiko. Menang kalah itu kan hal biasa. Belum berjuang sudah menyerah, ya bukan pejuang namanya,” tandasnya.
Sementara Ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta secara terpisah mengatakan selain memasang incumbent di Pileg 2019 untuk di seluruh level, Partai Golkar juga mengkombinasikan para tokoh, akademisi, mantan birokrat, serta kalangan perempuan untuk maju di Pileg 2019. “Kita kolaborasikan yang incumbent, tokoh masyarakat, akademisi, purnawirawan yang mau bergabung dengan Partai Golkar. Golkar ingin seluruh potensi masyarakat itu masuk ke Golkar, dan dalam Pileg 2019 Golkar bisa berjaya,” kata politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ini.
Sudikerta mengatakan dengan masuknya sejumlah tokoh di Partai Golkar diharapkan target kenaikan kursi bisa diwujudkan. “Kalau di DPRD Bali paling tidak ada tambahan 3 kursi. Potensi-potensi tambahan kursi itu bisa dari Denpasar, bisa dari Buleleng dan Klungkung. Kita ingin di Klungkung, kursi DPRD Bali bisa direbut kembali,” kata Wakil Gubernur Bali, ini.
Sementara ketika ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya, Ketut Suastika menyatakan, kasusnya sudah inkracht. “Sudah lama. Itu tidak menggugurkan hak saya untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus mark up proyek pengadaan sound system dan peralatan lainnya di Taman Budaya Art Center Denpasar tahun 2011 senilai Rp 21,05 miliar. Selain pidana penjara 14 bulan, terdakwa Ketut Suastika juga diwajibkan bayar denda Rp 100 juta dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, 16 Maret 2015.
Pada hari yang sama, Senin (16/3/2015), terdakwa lainnya yang menjabat Kepala UPT Taman Budaya Art Centre Denpasar I Ketut Mantara Gandhi, juga divonis majelis hakim hukuman 1 tahun 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Cening Budiana, lebih dulu membacakan vonis untuk terdakwa Ketut Suastika. Habis bacakan putusan untuk mantan Kadisbud Bali, barulah dibacakan vonis untuk Kepala UPT Taman Budaya Art Center.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ketut Suastika tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebaliknya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan pihak lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 bulan kepada terdakwa Ketut Suastika. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, dalam putusannya. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa Ketuat Suastika, antara lain, mantan Kadisbud Bali ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, terdakwa Ketut Suastika bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Meski sudah diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara 14 bulan, namun terdakwa Ketut Suastika tidak serta merta langsung meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan terdakwa, yang berstatus tahanan kota.
“Dalam putusan tidak disebutkan terdakwa harus segera ditahan. Sehingga, kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan terdakwa (Ketut Suastika),” jelas JPU Made Tangkas.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ketut Suastika sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, sebulan sebelumnya, mantan Kadisbud Bali ini dituntut pidana 1,5 tahun penjara dikurangkan masa penahanan kota yang sudah dijalani, plus wajib bayar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Ditemui NusaBali seusai divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ketut Suastika menyatakan dirinya tunduk kepada putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir dulu terkait putusan hakim,” ujar Ketut Suastika sembari meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa Ketut Suastika dan Mantara Gandhi sebelumnya diberikan status tahanan kota, sejak 3 November 2014, saat mereka memenuhi panggilan kejaksaan. Kemudian, persidangan perdana terdakwa Suastika dan Mantara Gandhi digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, 24 November 2014.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, baik terdakwa Ketut Suastika maupun Mantara Gandhi sama-sama didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat, alat studio, CCTV, instalasi listrik, telepon, dan kegiatan renovasi Taman Budaya Art Center Denpasar tahun 2011 silam. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, kerugian negara yang ditimbukan sebesar Rp 812.135.337 atau Rp 812,14 juta. *nat
Semakin bertambah mantan birokrasi yang terjun ke politik dan tarung ke Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Ketut Suastika, bakal tarung di Pileg 2019 melalui kendaraan Partai Golkar. Suastika akan diplot ke Pileg 2019 dari Dapil Kabupaten Tabanan menuju DPRD Provinsi Bali.
Apabila Ketut Suastika masuk dalam nominasi caleg jadi maka dia akan berhadapan dengan incumbent Nyoman Wirya yang disebut-sebut akan diplot lagi ke DPRD Bali. Padahal Wirya sempat diisukan bakal dilempar ke DPR RI.
Ketut Suastika kepada NusaBali, Rabu (28/3) siang, mengatakan dirinya maju melalui kendaraan Partai Golkar atas permintaan Ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta. “Astungkara, siap maju di Pileg 2019 nanti. Ke DPRD Bali dari dapil Tabanan,” ujarnya.
Ketut Suastika mengatakan, motivasinya masuk ke dunia politik dan akhirnya diwujudkan dengan nyaleg adalah turut membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan karena adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terfasilitasi. “Jadi harus ada mediator, maka dengan demikian potensi perjuangan dan aspirasi rakyat ini harus saya laksanakan. Terutama masyarakat di Tabanan,” kata mantan birokrat asal Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Tabanan, ini.
Ketut Suastika sudah siap fokus dengan memperjuakan pemanfaatan tata ruang, termasuk adanya alih fungsi lahan yang tinggi di Tabanan. “Apalagi dalam rencana tata ruang kita sudah ditegaskan adanya peningkatan pengelolaan tata ruang yang maksimal untuk kesejahteraan rakyat Bali. Di Tabanan alih fungsi lahan pertanian itu kita harus cegah,” tegas mantan Kepala Bidang Penelitian Bappeda Provinsi Bali, ini.
Ketut Suastika kelahiran Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, 5 Januari 1958. Dia memulai karier sebagai PNS Pemprov Bali pada 1986. Dia menempati jabatan eselon sebagai Kabag Kependudukan di Biro Kependudukan, Kabag di Biro Aset Pemprov Bali, Kabid Pengembangan Pariwisata di Dinas Pariwisata, Kabid di Bappeda, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kadis Kebudayaan Provinsi Bali. Sementara di Partai Golkar, Ketut Suastika dipercaya sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Tabanan.
Ketut Suastika menegaskan dirinya tidak merasa keder dengan pertarungan di politik, meskipun ketika nanti harus berhadapan dengan incumbent di Kabupaten Tabanan. “Kita berjuang dulu. Bekerja keras, namanya perjuangan jelas ada risiko. Menang kalah itu kan hal biasa. Belum berjuang sudah menyerah, ya bukan pejuang namanya,” tandasnya.
Sementara Ketua DPD I Golkar Bali I Ketut Sudikerta secara terpisah mengatakan selain memasang incumbent di Pileg 2019 untuk di seluruh level, Partai Golkar juga mengkombinasikan para tokoh, akademisi, mantan birokrat, serta kalangan perempuan untuk maju di Pileg 2019. “Kita kolaborasikan yang incumbent, tokoh masyarakat, akademisi, purnawirawan yang mau bergabung dengan Partai Golkar. Golkar ingin seluruh potensi masyarakat itu masuk ke Golkar, dan dalam Pileg 2019 Golkar bisa berjaya,” kata politisi asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ini.
Sudikerta mengatakan dengan masuknya sejumlah tokoh di Partai Golkar diharapkan target kenaikan kursi bisa diwujudkan. “Kalau di DPRD Bali paling tidak ada tambahan 3 kursi. Potensi-potensi tambahan kursi itu bisa dari Denpasar, bisa dari Buleleng dan Klungkung. Kita ingin di Klungkung, kursi DPRD Bali bisa direbut kembali,” kata Wakil Gubernur Bali, ini.
Sementara ketika ditanya perihal kasus yang pernah menjeratnya, Ketut Suastika menyatakan, kasusnya sudah inkracht. “Sudah lama. Itu tidak menggugurkan hak saya untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Ketut Suastika divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus mark up proyek pengadaan sound system dan peralatan lainnya di Taman Budaya Art Center Denpasar tahun 2011 senilai Rp 21,05 miliar. Selain pidana penjara 14 bulan, terdakwa Ketut Suastika juga diwajibkan bayar denda Rp 100 juta dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, 16 Maret 2015.
Pada hari yang sama, Senin (16/3/2015), terdakwa lainnya yang menjabat Kepala UPT Taman Budaya Art Centre Denpasar I Ketut Mantara Gandhi, juga divonis majelis hakim hukuman 1 tahun 1 bulan penjara. Dalam amar putusannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Cening Budiana, lebih dulu membacakan vonis untuk terdakwa Ketut Suastika. Habis bacakan putusan untuk mantan Kadisbud Bali, barulah dibacakan vonis untuk Kepala UPT Taman Budaya Art Center.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ketut Suastika tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebaliknya, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan pihak lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 bulan kepada terdakwa Ketut Suastika. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, dalam putusannya. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa Ketuat Suastika, antara lain, mantan Kadisbud Bali ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, terdakwa Ketut Suastika bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara.
Meski sudah diputus bersalah dan dikenakan pidana penjara 14 bulan, namun terdakwa Ketut Suastika tidak serta merta langsung meringkuk di sel tahanan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan terdakwa, yang berstatus tahanan kota.
“Dalam putusan tidak disebutkan terdakwa harus segera ditahan. Sehingga, kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan terdakwa (Ketut Suastika),” jelas JPU Made Tangkas.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ketut Suastika sendiri lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Dalam sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, sebulan sebelumnya, mantan Kadisbud Bali ini dituntut pidana 1,5 tahun penjara dikurangkan masa penahanan kota yang sudah dijalani, plus wajib bayar Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Ditemui NusaBali seusai divonis 14 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Ketut Suastika menyatakan dirinya tunduk kepada putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir dulu terkait putusan hakim,” ujar Ketut Suastika sembari meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa Ketut Suastika dan Mantara Gandhi sebelumnya diberikan status tahanan kota, sejak 3 November 2014, saat mereka memenuhi panggilan kejaksaan. Kemudian, persidangan perdana terdakwa Suastika dan Mantara Gandhi digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, 24 November 2014.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, baik terdakwa Ketut Suastika maupun Mantara Gandhi sama-sama didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat berat, alat studio, CCTV, instalasi listrik, telepon, dan kegiatan renovasi Taman Budaya Art Center Denpasar tahun 2011 silam. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, kerugian negara yang ditimbukan sebesar Rp 812.135.337 atau Rp 812,14 juta. *nat
Komentar