Pemkab Badung Cari Lokasi Baru
Selain dinilai melanggar sempadan pantai, Pos Volunteer yang dibongkar juga karena berdiri aset tanah milik provinsi tanpa izin.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mencari lokasi strategis untuk membangun tempat baru bagi volunteer lifeguard (relawan penjaga pentai) yang selama ini berada di Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Sebab, pos lifeguard di pantai tersebut yang berdiri pada tahun 2012 ternyata melanggar.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, mengakui pos lifeguard yang ada di Pantai Canggu bermasalah. Belakangan diketahui pos lifeguard tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. “Iya, memang tanah milik provinsi. Makanya sekarang bersama dengan pihak desa setempat, kami sedang mencari lokasi baru,” terang Badra, Rabu (28/3) kemarin.
Badra lebih lanjut mengatakan, lokasi baru yang nanti bakal dibangun pos baru lokasinya tetap di seputaran Pantai Canggu. Ini karena di kawasan tersebut memang memerlukan pos untuk volunteer lifeguard maupun petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Badung.
“Kami harapkan bisa cepat mendapat lokasi baru biar bisa cepat dibangun,” harap mantan Kadisnakanlut Badung itu sembari menyatakan anggaran pembangunan pos lifeguard nanti murni swadaya dan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk diketahui, volunteer lifeguard yang ada di Pantai Canggu sebanyak 27 orang. Mereka juga bagian dari Changgu Surf Community. Mereka lah yang selama ini membantu peran Balawista yang notabene berada di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membongkar sejumlah bangunan ilegal di atas tanah milik pemerintah Provinsi Bali di kawasan Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (27/3) siang. Selain bangunan Lifeguard Canggu yang telah berdiri sejak tahun 2012, sebuah bar juga ikut diratakan.
Eksekusi penegakan Perda oleh Satpol PP Provinsi Bali itu langsung didampingi PPS Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta didukung satuan keamanan dari Polsek Kuta Utara dan Koramil. Upaya penegakan Perda yang dilakukan diharapkan membuat sempadan pantai bersih dari bangunan liar. Tak hanya di kawasan Canggu, selanjutnya hal yang sama juga akan dilakukan bila di kawasan lain terjadi pelanggaran serupa.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, aksi penertiban berujung pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang. Selain dinilai melanggar sempadan pantai, juga karena berdiri aset tanah milik provinsi tanpa izin.
Ditegaskan, sebelum diambil langkah tegas pihak pemilik bangunan telah dipanggil. Bahkan, telah dilayangkan SP1 pada tanggal 12 Februari 2018 hingga berlanjut SP2 hingga SP3. “Untuk SP2 kita berikan bulan Maret, mereka memiliki kesempatan 3 hari karena tidak ada perubahan lalu kita SP3-kan. Akhirnya kita eksekusi, kita lakukan pembongkaran,” tegasnya. *asa
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra, mengakui pos lifeguard yang ada di Pantai Canggu bermasalah. Belakangan diketahui pos lifeguard tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. “Iya, memang tanah milik provinsi. Makanya sekarang bersama dengan pihak desa setempat, kami sedang mencari lokasi baru,” terang Badra, Rabu (28/3) kemarin.
Badra lebih lanjut mengatakan, lokasi baru yang nanti bakal dibangun pos baru lokasinya tetap di seputaran Pantai Canggu. Ini karena di kawasan tersebut memang memerlukan pos untuk volunteer lifeguard maupun petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Kabupaten Badung.
“Kami harapkan bisa cepat mendapat lokasi baru biar bisa cepat dibangun,” harap mantan Kadisnakanlut Badung itu sembari menyatakan anggaran pembangunan pos lifeguard nanti murni swadaya dan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk diketahui, volunteer lifeguard yang ada di Pantai Canggu sebanyak 27 orang. Mereka juga bagian dari Changgu Surf Community. Mereka lah yang selama ini membantu peran Balawista yang notabene berada di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membongkar sejumlah bangunan ilegal di atas tanah milik pemerintah Provinsi Bali di kawasan Pantai Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (27/3) siang. Selain bangunan Lifeguard Canggu yang telah berdiri sejak tahun 2012, sebuah bar juga ikut diratakan.
Eksekusi penegakan Perda oleh Satpol PP Provinsi Bali itu langsung didampingi PPS Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung serta didukung satuan keamanan dari Polsek Kuta Utara dan Koramil. Upaya penegakan Perda yang dilakukan diharapkan membuat sempadan pantai bersih dari bangunan liar. Tak hanya di kawasan Canggu, selanjutnya hal yang sama juga akan dilakukan bila di kawasan lain terjadi pelanggaran serupa.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantip) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, aksi penertiban berujung pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Tata Ruang. Selain dinilai melanggar sempadan pantai, juga karena berdiri aset tanah milik provinsi tanpa izin.
Ditegaskan, sebelum diambil langkah tegas pihak pemilik bangunan telah dipanggil. Bahkan, telah dilayangkan SP1 pada tanggal 12 Februari 2018 hingga berlanjut SP2 hingga SP3. “Untuk SP2 kita berikan bulan Maret, mereka memiliki kesempatan 3 hari karena tidak ada perubahan lalu kita SP3-kan. Akhirnya kita eksekusi, kita lakukan pembongkaran,” tegasnya. *asa
Komentar