nusabali

Masih Ada Pemilih Belum Tercatat di Buleleng

  • www.nusabali.com-masih-ada-pemilih-belum-tercatat-di-buleleng

Di Buleleng jumlah warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Bali 2018 sebanyak 558.890 jiwa.

SINGARAJA, NusaBali
Jumlah itu terdiri dari 281.253 orang pemilih pria, dan sebanyak 277.637 orang pemilih wanita. Mereka tersebar dalam 1.087 TPS di 148 desa/kelurahan.Dari jumlah itu, ternyata masih ada warga yang belum masuk dalam DPS. Diperkirakan jumlahnya juga tidak sedikit. Mereka pun terancam kehilangan hak pilih, karena proses perbaikan DPS menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tinggal menghitung hari.

Salah seorang warga Desa Sambangan, Putu Wijana, menyebut tak semua anggota keluarganya tercantum dalam DPS. Padahal dalam hajatan pemilihan umum sebelumnya, seluruh anggota keluarganya yang sudah mempunyai hak pilih, selalu tercantum dalam DPS.

“Saya sendiri ada di dalam daftar pemilih. Tapi istri saya tidak tercantum. Padahal sebelum-sebelumnya tercantum. Tahun lalu waktu Pilkada Buleleng tercantum. Sekarang kok tidak,” keluhnya.

Sementara Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana mengatakan, saat ini DPS sudah ditempel di sejumlah tempat strategis. Seperti di balai dusun maupun balai desa. KPU memberikan kesempatan masyarakat mencermati daftar tersebut, hingga 2 April mendatang.

“Sekarang masa pengumuman dan masukan pemilih. Masyarakat silahkan mencermati daftar yang sudah dipasang. Kalau ada salah nama, salah alamat, salah nomor induk kependudukan atau mungkin tidak tercantum dalam daftar, silahkan melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat,” kata Suardana.

KPU menyatakan telah menyampaikan seluruh data pemilih sementara kepada stakeholder terkait. Baik itu pada tim kampanye pasangan calon nomor urut satu maupun nomor urut dua, serta aparat pemerintahan dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Apabila nantinya tetap tak tercantum dalam DPT, dia menjamin hak pilih warga tak akan hilang.

Mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pencoblosan, asalkan sudah memiliki KTP elektronik. “Masih bisa memilih, selama punya KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik. Saat hari pencoblosan, silahkan datang ke TPS terdekat dengan alamat domilisi dan bawa identitas diri. Nanti akan dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tandas Suardana. *k19

Komentar