nusabali

Shabu Disimpan dalam Mobil Mainan

  • www.nusabali.com-shabu-disimpan-dalam-mobil-mainan

Petugas Res Narkoba Polres Badung meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika bernama Fahri, 36, di tempat tinggalnya di Jalan Gatot Subroto, Gang Gajah Mada, Denpasar Utara, Selasa (20/3) lalu.

Pengedar Kelabui Polisi Saat Digerebek


DENPASAR, NusaBali
Pelaku terindikasi sebagai pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. Dari tangannya polisi menemukan 4 paket shabu seberat  5,59 gram di dalam mobil mainan anak pelaku.

Wakapolres Badung, Kompol Komang Budiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Hariadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Fahri ini berawal dari informasi perihal keterlibatan pria dua anak yang masih balita ini dalam peredaran gelap narkotika.

Lalu pada, Selasa (20/3) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan kos pelaku. “Butuh waktu sepekan untuk pendalaman dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” beber Kompol Budiarta, Jumat (30/3) siang.

Saat digeledah tak ditemukan barang bukti apapun. Di tengah pencarian terlihat seorang anak korban menenteng sebuah mobil mainan. Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mobil mainan itu dan menemukan 4 paket shabu di dalamnya.“Itu bagian dari upaya untuk mengelabui kita,” ungkap Kompol Budiarta seraya mengatakan tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke Mapolres Badung.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana yang ada di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Barang laknat senilai Rp 20 juta itu dipesan tersangka dari napi melalui komunikasi HP dan pengambilan tempelan, begitu juga pembayaran via transfer. Bukan hanya kali ini saja, ternyata tersangka sudah beberapakali memesan shabu dari Napi tersebut.  *dar

Komentar