nusabali

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket Narkoba

  • www.nusabali.com-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-paket-narkoba

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan tiga paket narkoba sintetik berturut-turut pada 22, 23, dan 26 Maret 2018 lalu.

MANGUPURA, NusaBali
Ketiga paket barang haram yang ditaksir senilai Rp 1,7 miliar itu dikirim melalui Kantor Pos Renon. Paket itu diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila (sintetik) di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap polisi. Ketiga  paket itu ditujukan kepada penerima dengan alamat yang sama, yakni Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon, Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat rilis, Kamis (29/3) mengungkapkan tiga paket barang haram dengan penerima yang sama itu diketahui berawal dari kecurigaan petugas berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak. Ketiga paket dikirim secara terpisah. Paket I dikirim dari Hongkong dengan nomor karal RT387103503HK tak dilengkapi dengan nama pengirim. Paket II juga asal Hongkong Nomor karal RT387108467HK tanpa nama pengirim. Paket III dengan nomor karal RU141101050NL, dikirim dari Belanda dilengkapi nama pengirim atas nama Abby.

Untuk mengetahui isi dari ketiga paket yang mencurigakan itu petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengirimkan sampel ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat. Hasilnya, ketiga paket tersebut positif narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA.

Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful mengatakan Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah menelusuri alamat yang tertera dalam paket.

Namun alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. Selain itu, Adelia Apartemen juga sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket.

Setelah ditelusuri secara mendalam diduga nomor kontak yang tertera dalam paket tersebut adalah milik seseorang berinisial KAP yang merupakan tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila (sintetik) yang ditangkap pada 20 Maret 2018 oleh tim gabungan Bea Cukai dan Mabes Polri. Lebih lanjut dirinya mengaku barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti. *p

Komentar