Dinas Pariwisata Data Keberadaan Hostel di Badung
Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan tim melakukan pendataan hostel atau rumah yang dioperasionalkan layaknya hotel atau penginapan.
MANGUPURA, NusaBali
Selain untuk menggali potensi pendapatan daerah, pendataan bertujuan agar pemerintah dapat mengontrol supaya tidak terjadi perang tarif.Ditengarai jumlah hostel di Badung hingga ratusan. Dan kebanyakan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Iya, hostel di Badung itu jumlahnya kami perkirakan ratusan. Sekarang kami data, ada tim sendiri yang turun. Kami juga bekerjasama dengan seluruh perbekel/lurah untuk pendataan,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, Minggu (1/4).
Menurut Badra, setelah mendapatkan angka pasti berapa jumlah hostel di Badung, seluruh akomodasi pariwisata, baik hotel, vila, hostel akan ditata agar memiliki izin resmi. Baru setelah itu ditata lagi agar memiliki standar Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (SMPH). Dengan begitu, keberadaan usaha ini memberikan dampak positif bagi pariwisata.
“Sesuai dengan instruksi bupati juga agar mendata seluruh akomodasi wisata di Badung. Tujunnya tentu meningkatkan pendapatan daerah,” kata birokrat asal Kuta, itu.
Selain untuk menggali potensi pendapatan daerah, pendataan bertujuan agar pemerintah dapat mengontrol supaya tidak terjadi perang tarif. Sebab, ditengarai pula hostel-hostel yang ada menawarkan harga menginap bagi wisatawan dengan sangat murah kisaran antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per malam. “Sekarang ini (perang tarif, Red) jadi perhatian kami. Kami berharap tidak saja murah, tapi bagaimana seluruh akomodasi pariwisata di Badung berkualitas,” tandasnya.
Sementara kalangan anggota dewan sependapat dengan langkah pemkab mendata keberadaan hostel yang kian marak tumbuh di Badung. Wakil Ketua Komisi II DPRD Badung I Nyoman Dirgayusa, mendukung penuh upaya yang akan dilakukan pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata. Sebab, keberadaan hostel juga tidak jauh berbeda dengan hotel, vila, cottage, bungalow, dan yang lain, sehingga harus jelas perizinannya.
“Apakah dia sudah mengantongi izin resmi, apakah sudah dikenakan pajak oleh pemerintah, harus jelas. Dan kami mendukung upaya dari pemerintah,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sejak tiga tahun lalu telah mengeluakan Instruksi Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2016, dimana aparat terkait agar melakukan pendataan ulang seluruh akomodasi pariwisata di Badung. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui potensi pendapatan dari sektor tersebut. *asa
“Iya, hostel di Badung itu jumlahnya kami perkirakan ratusan. Sekarang kami data, ada tim sendiri yang turun. Kami juga bekerjasama dengan seluruh perbekel/lurah untuk pendataan,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, Minggu (1/4).
Menurut Badra, setelah mendapatkan angka pasti berapa jumlah hostel di Badung, seluruh akomodasi pariwisata, baik hotel, vila, hostel akan ditata agar memiliki izin resmi. Baru setelah itu ditata lagi agar memiliki standar Sistem Manajemen Pengamanan Hotel (SMPH). Dengan begitu, keberadaan usaha ini memberikan dampak positif bagi pariwisata.
“Sesuai dengan instruksi bupati juga agar mendata seluruh akomodasi wisata di Badung. Tujunnya tentu meningkatkan pendapatan daerah,” kata birokrat asal Kuta, itu.
Selain untuk menggali potensi pendapatan daerah, pendataan bertujuan agar pemerintah dapat mengontrol supaya tidak terjadi perang tarif. Sebab, ditengarai pula hostel-hostel yang ada menawarkan harga menginap bagi wisatawan dengan sangat murah kisaran antara Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per malam. “Sekarang ini (perang tarif, Red) jadi perhatian kami. Kami berharap tidak saja murah, tapi bagaimana seluruh akomodasi pariwisata di Badung berkualitas,” tandasnya.
Sementara kalangan anggota dewan sependapat dengan langkah pemkab mendata keberadaan hostel yang kian marak tumbuh di Badung. Wakil Ketua Komisi II DPRD Badung I Nyoman Dirgayusa, mendukung penuh upaya yang akan dilakukan pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata. Sebab, keberadaan hostel juga tidak jauh berbeda dengan hotel, vila, cottage, bungalow, dan yang lain, sehingga harus jelas perizinannya.
“Apakah dia sudah mengantongi izin resmi, apakah sudah dikenakan pajak oleh pemerintah, harus jelas. Dan kami mendukung upaya dari pemerintah,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sejak tiga tahun lalu telah mengeluakan Instruksi Bupati Badung Nomor 1 Tahun 2016, dimana aparat terkait agar melakukan pendataan ulang seluruh akomodasi pariwisata di Badung. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengetahui potensi pendapatan dari sektor tersebut. *asa
Komentar