nusabali

KPK Boyong Sejumlah Dokumen

  • www.nusabali.com-kpk-boyong-sejumlah-dokumen

“Kami sudah berikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Dan beberapa dokumen yang diminta juga sudah kami serahkan” (Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka)

Sejumlah Pejabat Buleleng Dimintai Keterangan


SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memboyong sejumlah dokumen terkait pemberian hak guna bangunan (HGB) oleh Pemkab Buleleng pada PT Prapat Agung Permai (PAP), atas aset Pemkab Buleleng berupa lahan HPL nomor 1 Tahun 1976, yang berada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Buleleng. Langkah KPK ini menyusul adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pembangunan kepada PT PAP diatas lahan seluas 16 Ha.

Tim KPK dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti dokumen di Buleleng, selama dua hari sejak, Selasa (27/3) dan Rabu (28/3). Sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Buleleng sudah dimintai keterangan, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bimtara, Kepala Inspektorat I Putu Yasa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) I Putu Karuna. Selain meminta keterangan pejabat terkait, KPK juga membawa sejumlah dokumen penting terkait pemberian HGB pada PT PAP. “Kami sudah berikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Dan beberapa dokumen yang diminta juga sudah kami serahkan,” kata Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka dalam keterangan persnya, Senin (2/4) di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Asisten I Administrasi Pemerintah, Setkab Buleleng Made Arya Sukerta, Asisten III Adminitrasi Umum, Ketut Asta Semadi, Kepala Inspektorat I Putu Yasa, Kepala BKD Bimantara, Kepala PMP2TSP I Putu Karuna, dan pejabat terkait lainnya.

Sekda Puspaka menjelaskan, tim KPK yang menemuinya terdiri dari dua orang, pada Selasa (27/3) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Kehadiran Tim KPK dari Divisi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, disebutkan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat terkait pemberian izin pembangunan kepada PT PAP. “Hari Selasa sore, saya didatangi oleh tim dari KPK dan minta sejumlah dokumen. Nah, karena sudah sore, dan jam kantor juga sudah tutup maka saya minta waktu sehari yakni Rabu, seluruh dokumen yang diminta akan dipenuhi. Dan hari Rabu itu semua dokumen sudah diserahkan,” terangnya.

Sekda Puspaka menyebut, ada tujuh dokumen yang diminta, namun hanya enam dokumen yang bisa diberikan. Karena satu dokumen yakni dokumen MoU kerjasama antara Pemkab Buleleng dengan PT PAP untuk pemanfaatan HPL Nomor 1, belum pernah diketemukan, dan kemungkinan ikut terbakar dalam peristiwa kerusuhan massal tahun 1999 silam. “Kami sedang menelusuri kerjasama ini, seperti apa bentuk dan formatnya, kami sama sekali tidak memilik data-datanya. Karena HGB PT Prapat Agung diberikan sejak tahun 1991 silam, dimana masa HGB itu selama 30 tahun,” jelasnya.

Menurut Sekda Puspaka, tidak ada penyimpangan wewenang apalagi kerugian negara yang diakibatkan dalam pemberian izin membangun kepada PT PAP. Dikatakan, pemberian izin membangun itu karena PT PAP masih memegang HGB atas lahan yang dikuasai seluas 16 Ha, hingga tahun 2021. Sehingga Pemkab Buleleng memiliki kewajiban melayani dalam penerbitan izin yang diperlukan. Selama ini proses perizinan itu sudah melewati tahapan dan aturan hukum yang berlaku, dengan biaya sebesar Rp 800 juta. “Ini izin pembangunan, dan Pemkab Buleleng tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan HGB untuk PT PAP. Karena izin HGB itu masih berlaku sampai tahun 2021,” tandasnya. *k19

Komentar