15 Fintech Terdaftar di BI
Bank Indonesia menyatakan sudah mengabulkan pendaftaran 15 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi (Fintech/Tekfin) sistem pembayaran dan sedang menunggu kesiapan belasan entitas tersebut untuk masuk ke regulatory sandbox untuk kemudian memperoleh izin.
JAKARTA, NusaBali
Direktur Eksekutif Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Senin (2/4), mengatakan dari 15 tekfin itu, baru satu penyelenggara yakni PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai) yang sistem operasionalnya masuk ke dalam uji coba terbatas (regulatory sandbox). Jika Toko Pandai dapat memenuhi ketentuan di regulatory sandbox, maka BI bisa memberikan izin untuk skala bisnis yang lebih luas.
"Tekfin yang masuk ke 'regulatory sandbox' punya unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat, dan bersifat non eksklusif," kata Onny.
Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk Fintech yang terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, Ipaymu. *ant
"Tekfin yang masuk ke 'regulatory sandbox' punya unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran, serta mengandung unsur inovasi, bermanfaat, dan bersifat non eksklusif," kata Onny.
Secara keseluruhan, 15 penyelenggara atau produk Fintech yang terdaftar di BI adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, yoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, Pajak Pay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, Netzme, Mareco-Pay, Ipaymu. *ant
1
Komentar