Perbekel Pelaga Penganiaya Dokter Disidang
Dalam kesaksiannya, dr Grace mengaku jika kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sudah membuat surat perdamaian.
DENPASAR, NusaBali
Sidang Perbekel Pelaga, Petang, Badung, I Gusti Lanang Umbara, 39 yang menjadi terdakwa kasus pemukulan oknum dokter RSUD Mangusada, Badung, dr Grace Juniaty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/4). Dalam sidang terungkap jika kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan jalan perdamaian antara dua belah pihak.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi, terdakwa dijerat dengan dua pasal alternative, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan.
Di hadapan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Lovi menguraikan bahwa kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
"Oleh karena tidak terima disuruh cari kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapkan sebanyak 3 kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Di antaranya, saksi korban dr Grace Juniaty, I Putu Gede Widi Adyana, I Made Dwi Pratya Paramata, dan dr M Ngurah Arya Yogi Krisna.
Dalam kesaksiannya, saksi dr Grace mengaku jika kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sudah membuat surat perdamaian. Namun karena, kasus ini sudah ramai di media sosial dan menjadi viral, pihak kepolisian kemudian mendatanginya di RSUP Badung untuk membuat laporan. "Dari awalnya saya mau berdamai dengan tersangka. Saat polisi datang ke RSUD Badung, saya tekankan kalau tidak mau kasus ini lanjut ke proses hukum. Tapi kata Polisi mereka mau membuat laporan karena kasus ini viral di medsos," kata dokter asal Kebon Jeruk, Jakarta ini.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. "Setelah kejadian itu malamnya saya langsung minta maaf," kata terdakwa. Terdakwa juga mengaku jika dia marah lantaran tersinggung disuruh cari kamar dan obat sendiri. "Saat itu saya panik. Apalagi orang tua saya yang laki juga meninggal di RS Kapal," kata terdakwa. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada pekan depan. *rez
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi, terdakwa dijerat dengan dua pasal alternative, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan.
Di hadapan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Lovi menguraikan bahwa kasus ini bergulir ke meja hijau berawal ketika terdakwa Umbara mendatangi RSUD Mangusada untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu sekitar pukul 04.30 Wita. Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi dr Grace Juniaty bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung.
Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. Tak lama berselang, terdakwa mendatangi dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.
"Oleh karena tidak terima disuruh cari kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, apakah saya mencari kamar dan obat sendiri, kata-kata tersebut diucapkan sebanyak 3 kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat," beber Jaksa.
Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil 1 bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul saksi dr Grace di bagian kepala sebanyak 1 kali. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil 1 bendel rekam medis untuk memukul saksi dr Grace di bagian pipi kanan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan," beber Jaksa.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Di antaranya, saksi korban dr Grace Juniaty, I Putu Gede Widi Adyana, I Made Dwi Pratya Paramata, dan dr M Ngurah Arya Yogi Krisna.
Dalam kesaksiannya, saksi dr Grace mengaku jika kasus ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sudah membuat surat perdamaian. Namun karena, kasus ini sudah ramai di media sosial dan menjadi viral, pihak kepolisian kemudian mendatanginya di RSUP Badung untuk membuat laporan. "Dari awalnya saya mau berdamai dengan tersangka. Saat polisi datang ke RSUD Badung, saya tekankan kalau tidak mau kasus ini lanjut ke proses hukum. Tapi kata Polisi mereka mau membuat laporan karena kasus ini viral di medsos," kata dokter asal Kebon Jeruk, Jakarta ini.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. "Setelah kejadian itu malamnya saya langsung minta maaf," kata terdakwa. Terdakwa juga mengaku jika dia marah lantaran tersinggung disuruh cari kamar dan obat sendiri. "Saat itu saya panik. Apalagi orang tua saya yang laki juga meninggal di RS Kapal," kata terdakwa. Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada pekan depan. *rez
Komentar