Edarkan Ribuan Pil Koplo, Buruh Divonis 4 Tahun
Nekat mengedarkan pil koplo, buruh bernama Dwi Rintoko, 34 harus menerima akibatnya.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Jember, Jawa Timur ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (3/4).Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. "Dengan sengaja mengedarkan (menjual) ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki ijin edar (ilegal)," beber hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain dihukum pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Dwi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan, apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan," tegas hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodik Artha Kariawan, mengatakan pikir-pikit. Hal yang sama dinyatakan JPU Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa lima (5) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. *rez
Pria asal Jember, Jawa Timur ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (3/4).Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan. "Dengan sengaja mengedarkan (menjual) ribuan butir sediaan farmasi (pil koplo) yang tak memiliki ijin edar (ilegal)," beber hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain dihukum pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Dwi juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan, apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman kurungan selama dua bulan," tegas hakim.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodik Artha Kariawan, mengatakan pikir-pikit. Hal yang sama dinyatakan JPU Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa lima (5) tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. *rez
1
Komentar