Terlibat Kampanye, Panwaslu Buleleng Semprit 2 Aparat Desa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng merekomendasikan dua perangkat desa diberikan sanksi administratif, karena terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon.
SINGARAJA, NusaBali
Dua perangkat desa itu masing-masing Kaur Pemerintahan Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Made Widiada, dan Kasi Pemerintahan Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati. Keduanya telah direkomendasikan oleh Panwas Kecamatan Sawan dan Panwas Kecamatan Sukasada agar diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis oleh masing-masing Perbekel sebagai atasan dari kedua kaur tersebut.
Panwaslu Buleleng dalam keterangan pers di Sekretariat Panwaslu Buleleng Jalan Surapati Singaraja, Selasa (3/4) menyebut, Kaur Desa Sangsit Made Widiada diketahui terlibat aktif kampanye saat pasangan calon nomor urut 1, Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) berkampanye dengan blusukan di Pasar Desa Sangsit, pada tanggal 28 Maret 2018.
Saat itu kampanye blusukan dihadiri oleh Calon Wakil Gubernur Cok Ace. Nah, Widiada diketahui menyambut kehadiran calon Cok Ace dengan mengacungkan satu jari telunjuk yang dianggap satu jalur. Sedangkan Kaur Desa Padangbulia, Desak Made Nilawati diketahui terlibat aktif kampanye saat pasangan calon nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) kampanye di Balai Serbaguna, Desa Pakraman Padangbulia pada tanggal 27 Maret 2018. Kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Desa Padangbulia, juga hanya dihadiri oleh calon wakilnya, yakni Ketut Sudikerta.
Kaur Desak Nilawati, diketahui ikut mengacungkan dua jari sebagai tanda dukungan terhadap calon nomor urut 2. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 5 huruf J, disebutkan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani. Panwas kata Ariyani telah merekomendasikan kepada masing-masing Perbekel dari Kaur yang bersangkutan, agar pelanggaran tersebut diberikan sanksi administratif, berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. *k19
Panwaslu Buleleng dalam keterangan pers di Sekretariat Panwaslu Buleleng Jalan Surapati Singaraja, Selasa (3/4) menyebut, Kaur Desa Sangsit Made Widiada diketahui terlibat aktif kampanye saat pasangan calon nomor urut 1, Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace) berkampanye dengan blusukan di Pasar Desa Sangsit, pada tanggal 28 Maret 2018.
Saat itu kampanye blusukan dihadiri oleh Calon Wakil Gubernur Cok Ace. Nah, Widiada diketahui menyambut kehadiran calon Cok Ace dengan mengacungkan satu jari telunjuk yang dianggap satu jalur. Sedangkan Kaur Desa Padangbulia, Desak Made Nilawati diketahui terlibat aktif kampanye saat pasangan calon nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) kampanye di Balai Serbaguna, Desa Pakraman Padangbulia pada tanggal 27 Maret 2018. Kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Desa Padangbulia, juga hanya dihadiri oleh calon wakilnya, yakni Ketut Sudikerta.
Kaur Desak Nilawati, diketahui ikut mengacungkan dua jari sebagai tanda dukungan terhadap calon nomor urut 2. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 5 huruf J, disebutkan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani. Panwas kata Ariyani telah merekomendasikan kepada masing-masing Perbekel dari Kaur yang bersangkutan, agar pelanggaran tersebut diberikan sanksi administratif, berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. *k19
1
Komentar