nusabali

BPK Temukan Rp 224 T Uang Negara Raib

  • www.nusabali.com-bpk-temukan-rp-224-t-uang-negara-raib

Selama 12 tahun hasil rekomendasi BPK tak semuanya ditindaklanjuti.

JAKARTA, NusaBali
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ribuan temuan permasalahan (tepatnya sekitar 15 ribu) yang dilakukan instansi pemerintah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 224 triliun. Temuan itu diserahkan tim audit BPK kepada DPR, terhadap kinerja pemerintahan yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II  2017.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara memaparkan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Selama 12 tahun tersebut hasil rekomendasi BPK tak semuanya ditindaklanjuti.

Sebanyak 348.819 atau sekitar 73,2% yang ditindaklanjuti tersebut dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK. Nilainya sebesar Rp 151,46 triliun. Kemudian sebanyak 94.725 yang ditindaklanjuti atau sekitar 19,9% namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Total nilainya sebesar Rp 109,98 triliun.

"Rekomendasi belum ditindaklanjuti sebanyak 29.010 6,1% rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 29,39 triliun dan 4.060 0,8% rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti senilai Rp 12,80 triliun," kata Moermahadi dalam rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4).

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah dan perusahaan hanya sebesar Rp 79,35 triliun.

Artinya, dari hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun dan yang diserahkan kembali ke kas negara sebesar Rp 79,35 triliun, maka masih ada Rp 224,28 triliun kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara.

Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pidana. *ant

Komentar