Pedagang yang Berjualan di Emperan Toko
Selain karena overload kendaraan, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menemukan penyebab lain terjadinya kemacetan di Denpasar.
Salah Satu Penyebab Kemacetan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya pedagang kaki lima yang berjualan di emperan ruko. Pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat parkir memaksakan untuk berjualan. Akibatnya, masyarakat yang berbelanja harus parkir secara liar di sepadan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan terutama saat jam ramai pengendara dan malam hari. Bahkan, Dishub pun mempertanyakan pemberian izin pedagang-pedagang tersebut untuk berjualan di emperan dan pelataran parkir pertokoan.
Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) menjelaskan, selama ini memang yang paling banyak memakan sepadan jalan karena adanya parkir liar dari pengunjung pedagang kaki lima yang berjualan di emperan toko tersebut. "Kita sudah berkali-kali melakukan penertiban. Karena pengendara berbeda dipastikan akan kembali terjadi parkir liar, dan kemacetan tidak akan teratasi," jelas Sriawan.
Maka dari itu, pihaknya menginginkan adanya solusi dari pihak terkait terutama Satpol PP untuk menindak pedagang kaki lima yang diberikan izin berjualan tanpa memiliki pelataran parkir. Dengan ditertibkannya pedagang tersebut, pihaknya otomatis parkir liar yang sebelumnya kerap membuat kemacetan bisa teratasi. "Sekarang kembali yang memberi izin, apa ini dari pihak Perizinan yang memberikan pertokoan tersebut dapat digunakan sebagai tempat pedagang kaki lima atau dikontrakkan oleh pemilik ruko. Ini yang mesti kita pecahkan bersama baik dari perizinan maupun dari Satpol PP, " ungkapnya.
Dikatakan Sriawan, jika memang pedagang kaki lima tersebut tidak ada izin resmi, maka pedagang tersebut sudah wajib ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar, sehingga permasalahan kemacetan di Denpasar bisa diatasi sedikit demi sedikit. "Kami perlu bantuan pihak terkait juga untuk penertibannya. Kita cari akar permasalahannya baru bisa mengatasi yang lain. Sekarang kemacetan karena parkir liar pasti ada penyebabnya. Ya itu karena adanya pedagang kaki lima jadi mereka ingin berbelanja pasti parkir dulu, terutama pada malam hari," ungkapnya.
Beberapa titik yang masih kerap terjadi parkir liar lanjut Sriawan yakni di Jalan Teuku Umar, Jalan Gajah Mada, termasuk Jalan Sulawesi dan Jalan Kartini. "Bukan di sana saja masih banyak sepadan jalan lainnya kerap ada parkir tanpa kerjasama PD Parkir maupun Dishub. Jadi karena keterbatasan personel kita tidak bisa mengawasi sendiri," imbuhnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah Kabid Pengaduan Dinas Perizinan Kota Denpasar, AA Dharma Putra, mengatakan untuk izin pedagang kaki lima di emperan pertokoan pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Karena izin yang di rekomendasikan pihaknya hanya izin pertokoan. Jadi, Agung Putra menegaskan jika memang ada pelataran parkir maupun ruko yang dikontrakkan ke pedagang kaki lima oleh pemilik ruko itu merupakan kebijakan pemilik lokasi. "Itu sudah termasuk pelanggaran karena dalam izin yang mereka urus hanya sebatas pertokoan bukan dikontrakan kembali," ungkapnya.
Karena jika memang itu diperuntukkan untuk pedagang di pelataran lanjut Agung Putra, kemungkinan akan menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum. "Itu bisa menimbulkan parkir liar, jadi itu memang tidak ada izinnya. Nanti saya hubungi Satpol PP agar bekerjasama menertibkan pedagang tersebut," tegasnya. *m
DENPASAR, NusaBali
Salah satunya pedagang kaki lima yang berjualan di emperan ruko. Pedagang kaki lima yang tidak memiliki tempat parkir memaksakan untuk berjualan. Akibatnya, masyarakat yang berbelanja harus parkir secara liar di sepadan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan terutama saat jam ramai pengendara dan malam hari. Bahkan, Dishub pun mempertanyakan pemberian izin pedagang-pedagang tersebut untuk berjualan di emperan dan pelataran parkir pertokoan.
Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) menjelaskan, selama ini memang yang paling banyak memakan sepadan jalan karena adanya parkir liar dari pengunjung pedagang kaki lima yang berjualan di emperan toko tersebut. "Kita sudah berkali-kali melakukan penertiban. Karena pengendara berbeda dipastikan akan kembali terjadi parkir liar, dan kemacetan tidak akan teratasi," jelas Sriawan.
Maka dari itu, pihaknya menginginkan adanya solusi dari pihak terkait terutama Satpol PP untuk menindak pedagang kaki lima yang diberikan izin berjualan tanpa memiliki pelataran parkir. Dengan ditertibkannya pedagang tersebut, pihaknya otomatis parkir liar yang sebelumnya kerap membuat kemacetan bisa teratasi. "Sekarang kembali yang memberi izin, apa ini dari pihak Perizinan yang memberikan pertokoan tersebut dapat digunakan sebagai tempat pedagang kaki lima atau dikontrakkan oleh pemilik ruko. Ini yang mesti kita pecahkan bersama baik dari perizinan maupun dari Satpol PP, " ungkapnya.
Dikatakan Sriawan, jika memang pedagang kaki lima tersebut tidak ada izin resmi, maka pedagang tersebut sudah wajib ditertibkan oleh Satpol PP Kota Denpasar, sehingga permasalahan kemacetan di Denpasar bisa diatasi sedikit demi sedikit. "Kami perlu bantuan pihak terkait juga untuk penertibannya. Kita cari akar permasalahannya baru bisa mengatasi yang lain. Sekarang kemacetan karena parkir liar pasti ada penyebabnya. Ya itu karena adanya pedagang kaki lima jadi mereka ingin berbelanja pasti parkir dulu, terutama pada malam hari," ungkapnya.
Beberapa titik yang masih kerap terjadi parkir liar lanjut Sriawan yakni di Jalan Teuku Umar, Jalan Gajah Mada, termasuk Jalan Sulawesi dan Jalan Kartini. "Bukan di sana saja masih banyak sepadan jalan lainnya kerap ada parkir tanpa kerjasama PD Parkir maupun Dishub. Jadi karena keterbatasan personel kita tidak bisa mengawasi sendiri," imbuhnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah Kabid Pengaduan Dinas Perizinan Kota Denpasar, AA Dharma Putra, mengatakan untuk izin pedagang kaki lima di emperan pertokoan pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Karena izin yang di rekomendasikan pihaknya hanya izin pertokoan. Jadi, Agung Putra menegaskan jika memang ada pelataran parkir maupun ruko yang dikontrakkan ke pedagang kaki lima oleh pemilik ruko itu merupakan kebijakan pemilik lokasi. "Itu sudah termasuk pelanggaran karena dalam izin yang mereka urus hanya sebatas pertokoan bukan dikontrakan kembali," ungkapnya.
Karena jika memang itu diperuntukkan untuk pedagang di pelataran lanjut Agung Putra, kemungkinan akan menimbulkan permasalahan terkait ketertiban umum. "Itu bisa menimbulkan parkir liar, jadi itu memang tidak ada izinnya. Nanti saya hubungi Satpol PP agar bekerjasama menertibkan pedagang tersebut," tegasnya. *m
Komentar