nusabali

Aniaya Sopir Taksi, Satpam Hotel Diciduk

  • www.nusabali.com-aniaya-sopir-taksi-satpam-hotel-diciduk

Seorang petugas keamanan Hotel Sheraton Kuta bernama Hotman Silitonga, 34, diciduk dari tempat tinggalnya di kamar kosan No 10, Jalan Patimura Nomor.

DENPASAR, NusaBali

4C Pondok Budha, Banjar Plasa Kuta, Badung, Rabu (4/4) sore. Diitangkapnya pria tersebut lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taxi, Yontus Nuban, 31 di loby hotel Sheraton, Jalan Raya Pantai Kuta.  

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menuturkan, penganiayaan itu bermula ketika pria asal Kupang, NTT, itu mengantar tamu hotel Sheraton menggunakan mobil taksi blue bird DK 346 AJ, pada Selasa (27/3) sekitar pukul 18:24 Wita. Kala itu, saat masuk hotel taksi yang dikemudikan oleh korban berhenti di portal, kemudian pelaku selaku satpam memeriksa mobil beserta isinya.

Korban lalu membuka kap dan bagasi untuk diperiksa. Nah, setelah pemeriksaan seluruh mobil, tiba-tiba pelaku menutup bagasi mobil dengan keras. Mendapati perlakuan itu, sopir langsung menegurnya agar lebih waspada dan hati-hati saat menutup agar tidak rusak yang berimbas pada korban sendiri. Tidak hanya itu, tamu korban juga merasa tidak nyaman saat menutup dengan kasar tersbut. “Jadi karena teguran itu, pelaku ini naik pitam. Meski begitu, si korban dibiarkan masuk untuk menghantar tamu hotel hingga ke loby,” jelasnya Rabu malam.

Nah, saat korban keluar menuju portal hotel, tiba-tiba korban dicegat oleh pelaku dan melakukan buka paksa pintu taksinya tersebut. Bahkan, usai pintu dibuka, pelaku langsung memukul korban. Akibat ulah pelaku, mulut korban langsung berdarah dan menyuruh korban untuk menjauh dari hotel tersebut. Mendapat perlakuan seperti itu, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta untuk ditindaklanjuti. “Memang laporannya sejak minggu kemarin, namun anggota baru menangkap pelaku karena selama ini tim ops sementara mengejar kriminal lain ke Luar Bali,” tutur mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini

Laporan berdasarkan Lp/219/III/2018/ Bali/Resta Dps/ Sek Kuta Taem opsnal di bawah pimpinan Panit I, Iptu I Putu Budiartama, melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, kemudian team mendapatkan identitas pelaku Hotman Silitonga. Team mencari tempat tinggal terlapor dan didapatkan terlapor tinggal di kawasan Jalan Patimura. “Kami nangkap pelaku di kosannya. Dari hasil pengembangan, terlapor mengakui memukul pelapor sebanyak 2 kali. Dia kenakan pasal 531 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kompol Wirajaya. *dar

Komentar