April, BI Luncurkan Aturan QR Code
QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant).
JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia memastikan akan menerbitkan peraturan mengenai kode respons cepat atau quick response code/QR Code di industri sistem pembayaran, April 2018.Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Rabu (4/4), mengatakan ketentuan QR Code itu, di antaranya akan mengatur standarisasi teknologi yang digunakan dan juga kemampuan interkoneksi dengan jaringan pembayaran lain. "Kami, April, keluarkan ketentuan 'best practice'-nya," ujar dia.
Sugeng meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan. Bank Sentral, kata Sugeng, sudah mensosialisasikan peraturan QR Code ini ke pelaku industri.
Maraknya pindai QR Code di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan begitu sistem pembayaran akan lebih efisien. "Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Sebagai gambaran, QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant). Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologo QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.
Peraturan QR Code ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching). "Sekarang 60 bank sudah terkoneksi dengan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.
Sejumlah perusahaan jasa sistem pembayaran sebelumnya sudah menerapkan QR Code ini. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Penyedia dompet elektronik Go-Pay juga sempat menerapkan QR Code beberapa bulan lalu, namun harus dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin.*ant
Sugeng meminta perusahaan penyelenggara sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan QR Code menyesuaikan dengan peraturan baru yang akan diterbitkan. Bank Sentral, kata Sugeng, sudah mensosialisasikan peraturan QR Code ini ke pelaku industri.
Maraknya pindai QR Code di sistem pembayaran akan membuka interkonektivitas yang lebih luas. Dengan begitu sistem pembayaran akan lebih efisien. "Selama ini tidak terhubung satu sama lain sehingga menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan masyarakat," ujarnya.
Sebagai gambaran, QR Code merupakan cara pemenuhan transaksi dengan pemindaian melalui gawai atau infrastruktur lain milik pembeli maupun penjual (merchant). Peran QR Code mirip dengan mesin perekam data elektronik (Electronic Data Capture/EDC) dan juga mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun teknologo QR Code dianggap akan lebih mengurangi biaya investasi perusahaan sistem pembayaran, dibanding investasi dan pengeluaran untuk EDC dan ATM.
Peraturan QR Code ini juga menjadi bagian dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Selanjutnya, BI akan melakukan finalisasi tahapan lain yang merupakan bagian dari GPN, yaitu kewajiban bank untuk interkoneksi ke minimal dua perusahaan pengalih sistem pembayaran (switching). "Sekarang 60 bank sudah terkoneksi dengan satu switching, yang terkoneksi dengan dua switching ada 49 bank, sisanya masih menyelesaikan," ujar dia.
Sejumlah perusahaan jasa sistem pembayaran sebelumnya sudah menerapkan QR Code ini. Perusahaan yang sudah mendapat izin adalah PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Penyedia dompet elektronik Go-Pay juga sempat menerapkan QR Code beberapa bulan lalu, namun harus dibekukan sementara oleh BI karena belum mendapat izin.*ant
Komentar