Bikin e-KTP Maksimal 1 Jam
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas membahas penataan administrasi kependudukan.
JAKARTA, NusaBali
Dia meminta kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar pembuatan KTP elektronik atau e-KTP tidak lebih dari 1 jam."Arahan Bapak Presiden, Mendagri segera membuat permendagri yang intinya menegaskan memberi batas waktu dalam hitungan jam bagi masyarakat yang akan mengurus e-KTP di seluruh wilayah NKRI," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (4/4).
"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP, baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," sambungnya seperti dilansir detik.
Namun, lanjut Tjahjo, aturan ini bersifat situasional. Jika di daerah mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya.
Dalam rapat kabinet terbatas kemarin, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4 persen."Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil," terangnya.Dia juga melaporkan terkait penduduk yang pada hari-H pemungutan suara pilkada menginjak usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
Kemendagri saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan diharapkan warga masyarakat yang baru menginjak usia dewasa mendatangi kecamatan setempat untuk melaporkan dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di DPT TPS setempat. *
"Mendagri dalam minggu ini akan segera mengeluarkan permendagri bahwa pembuatan KTP, baik di dukcapil pusat maupun di dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia pembuatannya maksimum 1 jam," sambungnya seperti dilansir detik.
Namun, lanjut Tjahjo, aturan ini bersifat situasional. Jika di daerah mengalami gangguan pada komputer atau masalah listrik padam, bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya.
Dalam rapat kabinet terbatas kemarin, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4 persen."Sisanya terkait belum adanya kesadaran masyarakat yang proaktif merekam e-KTP atau ada hambatan administrasi di dukcapil," terangnya.Dia juga melaporkan terkait penduduk yang pada hari-H pemungutan suara pilkada menginjak usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 2,2 juta orang.
Kemendagri saat ini terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait hak pilih dan diharapkan warga masyarakat yang baru menginjak usia dewasa mendatangi kecamatan setempat untuk melaporkan dan mendapatkan e-KTP agar terdaftar di DPT TPS setempat. *
1
Komentar