nusabali

KPU Kumpulkan LO Calon DPD RI

  • www.nusabali.com-kpu-kumpulkan-lo-calon-dpd-ri

KPU Bali undang para Liaison Officer (LO) atau pengubung kandidat calon DPD RI Dapil Bali yang akan tarung ke Pileg 2019.

Calon DPD RI Dapil Bali Wajib Setor 2.000 KTP dari Minimal 5 Kabupaten


DENPASAR,NusaBali
Mereka akan dikumpulkan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, 10 April 2018 nanti, untuk diberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait syarat pencalonan.Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan seorang LO penting mengetahui teknis/akses pendaftaran kandidat calon DPD RI. “Sistem informasi calon perseorangan peserta Pemilu itu harus dipahami betul. Tahapannya panjang dan banyak persyaratan yang harus diikuti. Jadi, perlu bimbingan teknis untuk para penghubung calon,” ujar Raka Sandi di Denpasar, Kamis (5/4).

Raka Sandi mengatakan, para LO calon DPD RI ini berbeda pengurusannya dengan calon legislatif (caleg) dari partai politik. Kalau caleg dari partai politik, tidak ada penyerahan syarat dukungan. “Sebaliknya, calon DPD RI harus serahkan dukungan KTP. Nanti akan ada verifikasi syarat dukungan KTP di kabupaten/kota,” katanya.

Sejauh ini, belum diketahui siapa saja tokoh masyarakat yang akan maju tarung berebut kursi DPD RI Dapil Bali ke Pileg 2019. Yang jelas, LO dari 41 calon DPD RI Dapil Bali di Pileg 2014 diundang KPU. Termasuk di antaranya 4 anggota DPD RI Dapil Bali 2014-2019 hasil Pileg 2014, yakni Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (raih 178.934 suara), I Kadek Lolak Arimbawa (raih 161.607 suara), AA Ngurah Oka Ratmadi alias Cok rat (raih 150.288 suara), dan Gede Pasek Suardika (raih 132.887 suara).

Hingga Kamis kemarin, ada 6 kandidat calon DPD RI Dapil Bali untuk Pileg 2019 yang LO-nya sudah konfirmasi akan hadiri undangan KPU Bali. Mereka masing-masing LO dari Arya Wedakarna, Cok Rat, Lolak Arimbawa, Anak Agung Gde Agung (mantan Bupati Badung), Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati (politisi Golkar yang kini Ketua KPPI Bali), dan Ida Bagus Purbaya (tokoh masyarakat Badung). AA Gde Agung baru pertama kali nyalon DPD RI Dapil Bali, pasca lengser dari jabatan Bupati Badung, Agustus 2015. Sedangkan Sri Wigunawati sempat maju tarung sebagai calon DPD RI Dapil Bali di Pileg 2014.

Sementara itu, penyerahan dukungan KTP bagi calon DPD RI akan dibuka KPU Bali, 22-26 April 2018. Masa penyerahan dukungan tersebut sudah disampaikan melalui website dan media di Bali. Begitu masa penyerahan dukungan selesai, maka akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Dalam verifikasi faktual ini akan diteliti apakah KTP yang diserahkan kandidat sudah sesuai dengan orang yang menyatakan mendukung? “Jadi, akan dicek satu per satu dukungan KTP calon bersangkutan. KPU Bali sudah menjadwalkan batas waktu verifikasi faktualnya,” ujar Raka Sandi.

Untuk bisa nyalon ke DPD RI Dapil Bali dalam Pileg 2019 mendatang, dibutuhkan minimal 2.000 dukungan pemilih dengan bukti KTP. Dan, sebaran 2.000 KTP itu minimal di 50 persen dari total kabupaten/kota. Karena di Bali terdapat 9 kabupaten/kota, maka perhitungannya adalah 5 kabupaten/kota yang merupakan pembulatan dari angka 4,5.

Raka Sandi menyebutkan, masa sosialisasi pendaftaran calon DPD RI untuk Pileg 2019 sudah dilaksanakan 26 Maret 2018 sampai 8 April 2018. “Kita sudah laksanakan masa sosialisasi pembukaan pendaftaran dengan mengundang KPU Pusat dan tokoh masyarakat Bali,” katanya.

Sedangkan pendaftaran calon DPD RI akan dilaksanakan  9 Juli 2018 sampai 11 Juli 2018 mendatang. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan Pemilu 2019. Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) DPD RI Dapil Bali akam dilakukan 10 September 2018. Sementara penetapan nomor urut calon DPD RI akan dilaksanakan 21 September 2018. ”Kami persilakan para tokoh masyarakat yang ingin mengabdikan diri kepada negara maju ke DPD RI untuk mendaftar,” tandas Raka Sandi. *nat

Komentar