Bos Toko Emas Melati Diamankan
Gara-Gara Beli Emas Curian
DENPASAR, NusaBali
Apes dialami pemilik toko emas Melati yang terletak di Jalan Wahidin, Denpasar bernama Mujio. Ia terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Denpasar Barat karena membeli emas hasil curian.
Penangkapan Mujio berawal dari penangkapan terhadap pelaku pencurian emas bernama Ade Guruh Kurnia Akbar, 22, di areal parkiran Hardys Jalan Raya Sesetan pada Rabu (4/4) pukul 14.00 Wita. Kepada petugas, pria asal Banjar Dinas Kecicang Bungaya, Bebandem, Kabupaten Karangasem ini mengaku emas yang dicurinya telah dijual kepada pemilik toko emas Melati bernama Mujio.
Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat pun langsung bergerak dan mengamankan Mujio bersama barang bukti emas yang dibeli seharga Rp1.500.000. “Iya, dia (Mujio - red) kita amankan karena sebagai penadah barang hasil curian. Setelah diperiksa, kita lepas karena statusnya sebagai saksi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, Kamis (5/4) siang
Dibeberkan Kanit Reskrim Iptu Aan, kasus pencurian emas ini berawal dari korban Korban Elliza Anggraeni, 31, belanja di sebuah mini market di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar, Rabu (28/3) pukul 12.18 Wita. Saat warga yang tinggal di Jalan Teuku Umar Gang Garuda No 17 Denpasar ini bayar di kasir, dompet kecil berisi satu set perhiasan emas diduga terjatuh. Sehingga pelaku yang mengetahui kejadian itu kemudian mengambilnya. “Jadi, kami imbau bagi masyrakat yang menemukan barang di jalan atau dimanapun, segera dikembalikan kepada pemiliknya atau jika tidak ketemu silahkan diberikan kepada pihak kepolisian sehingga polisi bisa memberitahukan kepada pemilik barangnya,” imbuh Iptu Aan Saputra.
Korban baru menyadari dompet yang berisi emas itu hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan; LP/194/III/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 29-3-2018. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang indentitas pelaku sehingga petugas melalukan penyelidikan yang lebih mendalam tentang keberadaannya dan beehasil meringkus pelaku. “Setelah kita amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya sehingga kami bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya polisi menyita barang bukti satu set kalung emas dengan berat 3,5 gram beserta liotinnya dari sang penadah Mujio. “Barang buktinya berhasil kita amankan. Pengakuannya baru kali pertama ini melakukan pencurian, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” tutup perwira lulusan Akpol 2012 ini. *dar
Apes dialami pemilik toko emas Melati yang terletak di Jalan Wahidin, Denpasar bernama Mujio. Ia terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Denpasar Barat karena membeli emas hasil curian.
Penangkapan Mujio berawal dari penangkapan terhadap pelaku pencurian emas bernama Ade Guruh Kurnia Akbar, 22, di areal parkiran Hardys Jalan Raya Sesetan pada Rabu (4/4) pukul 14.00 Wita. Kepada petugas, pria asal Banjar Dinas Kecicang Bungaya, Bebandem, Kabupaten Karangasem ini mengaku emas yang dicurinya telah dijual kepada pemilik toko emas Melati bernama Mujio.
Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat pun langsung bergerak dan mengamankan Mujio bersama barang bukti emas yang dibeli seharga Rp1.500.000. “Iya, dia (Mujio - red) kita amankan karena sebagai penadah barang hasil curian. Setelah diperiksa, kita lepas karena statusnya sebagai saksi,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, Kamis (5/4) siang
Dibeberkan Kanit Reskrim Iptu Aan, kasus pencurian emas ini berawal dari korban Korban Elliza Anggraeni, 31, belanja di sebuah mini market di seputaran Jalan Pulau Kawe Denpasar, Rabu (28/3) pukul 12.18 Wita. Saat warga yang tinggal di Jalan Teuku Umar Gang Garuda No 17 Denpasar ini bayar di kasir, dompet kecil berisi satu set perhiasan emas diduga terjatuh. Sehingga pelaku yang mengetahui kejadian itu kemudian mengambilnya. “Jadi, kami imbau bagi masyrakat yang menemukan barang di jalan atau dimanapun, segera dikembalikan kepada pemiliknya atau jika tidak ketemu silahkan diberikan kepada pihak kepolisian sehingga polisi bisa memberitahukan kepada pemilik barangnya,” imbuh Iptu Aan Saputra.
Korban baru menyadari dompet yang berisi emas itu hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat dengan nomor laporan; LP/194/III/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tanggal 29-3-2018. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang indentitas pelaku sehingga petugas melalukan penyelidikan yang lebih mendalam tentang keberadaannya dan beehasil meringkus pelaku. “Setelah kita amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya sehingga kami bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya polisi menyita barang bukti satu set kalung emas dengan berat 3,5 gram beserta liotinnya dari sang penadah Mujio. “Barang buktinya berhasil kita amankan. Pengakuannya baru kali pertama ini melakukan pencurian, tetapi masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain,” tutup perwira lulusan Akpol 2012 ini. *dar
Komentar