nusabali

Dua Tahun Penjara untuk Bendesa Candikuning

  • www.nusabali.com-dua-tahun-penjara-untuk-bendesa-candikuning

Bendesa Adat Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra, 45 yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggunaan Dana BKK Provinsi tahun 2015 sebesar Rp 200 juta divonis hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/4).

Korupsi Dana BKK Provinsi Rp 200 Juta

DENPASAR, NusaBali
Putusan ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 7 tahun penjara.Dalam putusan majelis hakim pimpinan Engeliky Day menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor. Majelis hakim menyatakan terdakwa Made Susila telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair. Untuk itu, majelis hakim menjerat Made Susila dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

Salah satu pertimbangan hukuman ini karena terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan mengembalikan kerugian negara Rp 200 juta. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dan perintah tetap ditahan,” tegas hakim yang juga memberi hukuman tambahan berupa denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan JPU I Made Joni Rai Artha dkk. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.

Awal terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BKK yang dilakukan oleh tersangka Made Susila berdasarkan laporan masyarakat jika dana BKK dari Provinsi tahun 2015 diterima dan diduga adanya penyelewengan. Kemudian Kejari Tabanan melakukan penyelidikan.

Made Susila mengakui dana sebesar Rp 200 juta tersebut digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih di Desa Pakraman Candikuning. Nyatanya setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada dana sebesar Rp 200 juta yang digunakan untuk Karya Ngenteg Linggih. *rez

Komentar