Keroyok Polisi, Tiga Oknum Pecalang Disidang
Tiga pecalang Desa Jagapati, Abiansemal, Badung yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan anggota Dalmas Polda Bali, Bripda I Wayan Mulyadi menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (5/4).
DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa masing-masing I Ketut Murjaya alias Tut Sidi, 50, I Made Mudita, 44 dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 42 dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang membacakan surat dakwaan menyebut ketiga terdakwa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHP,” jelas Bela.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU menguraikan tindakan kekerasan dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi terjadi pada hari, Selasa, (9/1) sekitar pukul 14.00 wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Awalnya, korban Wayan Mulyadi yang seorang anggota Dalmas Polda Bali ini hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, Bripda Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang mengeroyok seorag pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.
Tiba-tiba datang terdakwa Ketut Nurjaya alias Tut Sidi memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. “Pukulan Tut Sidi ini mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung Wayan Mulyadi,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Saat terdakwa ini menarik baju dan membawa saksi korban ke arah utara datang terdakwa Made Mudita alias Pan Luh Nik dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung Wayan Mulyadi. Begitu juga dengan I Ketut Dibia alias Kacrut yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.
Sesuai kesimpulan hasil visum et repertum dari dokter Ida Bagus Putu Alit dari RSUD Badung dinyatakan bahwa, saksi korban ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. Luka lecet tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan buat saksi korban untuk menjalankan pekerjaannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pememeriksaan saksi. *rez
Tiga terdakwa masing-masing I Ketut Murjaya alias Tut Sidi, 50, I Made Mudita, 44 dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 42 dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang membacakan surat dakwaan menyebut ketiga terdakwa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. “Sebagaimana diatur pasal 170 ayat (1) KUHP,” jelas Bela.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU menguraikan tindakan kekerasan dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi terjadi pada hari, Selasa, (9/1) sekitar pukul 14.00 wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
Awalnya, korban Wayan Mulyadi yang seorang anggota Dalmas Polda Bali ini hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, Bripda Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang mengeroyok seorag pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.
Tiba-tiba datang terdakwa Ketut Nurjaya alias Tut Sidi memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. “Pukulan Tut Sidi ini mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung Wayan Mulyadi,” beber jaksa asal Buleleng ini.
Saat terdakwa ini menarik baju dan membawa saksi korban ke arah utara datang terdakwa Made Mudita alias Pan Luh Nik dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung Wayan Mulyadi. Begitu juga dengan I Ketut Dibia alias Kacrut yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.
Sesuai kesimpulan hasil visum et repertum dari dokter Ida Bagus Putu Alit dari RSUD Badung dinyatakan bahwa, saksi korban ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. Luka lecet tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan buat saksi korban untuk menjalankan pekerjaannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pememeriksaan saksi. *rez
Komentar