nusabali

Disperindag Bakal Keluarkan Surat Edaran

  • www.nusabali.com-disperindag-bakal-keluarkan-surat-edaran

Agar Pedagang Tidak Memajang Ikan Dalam Kaleng

DENPASAR, NusaBali

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar segera mengeluarkan surat edaran kepada pedagang dan distributor produk ikan dalam kaleng yang tercatat dalam temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cacing parasit. Dalam surat edaran tertanggal 5 April 2018 dengan nomor 501/.../Disperindag, pedagang pengecer dan distributor dilarang mengedarkan atau memajang 27 merek ikan dalam kaleng yang dicurigai hingga waktu yang tidak ditentukan.

Kabid Metrologi dan Tertib Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Jarot Iswayudi saat dikonfirmasi, Jumat (6/4) mengatakan, sejak terdeteksi adanya makanan ikan kaleng dari BPOM nasional, pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM Denpasar terkait perkembangan kasus tersebut. Dengan terbukti ditemukannya ikan dalam kaleng yang terdeteksi mengandung cacing, pihaknya segera mengeluarkan surat edaran ke pedagang, pertokoan, dan distributor agar tidak lagi memajang dan menyebarkan produk tersebut.

Kata Jarot, surat edaran itu akan disebar pada Senin (9/4) ini karena masih menunggu tandatangan dari Kadisperindag yang masih berada di Jakarta. Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan bisa meminimalisir penyebaran produk tersebut. "Kami keluarkan surat edaran kepada distributor. Karena mereka yang menyalurkan, jadi kita awali penyebarannya dari sumber penghubungnya untuk pedagang," ungkapnya.

Lanjut Jarot, kendati tugas pengawasan dan tindaklanjut berada di ranah Disperindag Provinsi, pihaknya masih merasa bertanggung jawab untuk keamanan makanan di wilayah Denpasar. Dikatakan Jarot, pihaknya saat ini sedang menyiapkan konsep untuk turun ke pedagang di Denpasar terutama pada toko-toko yang biasanya menjual ikan dalam kaleng. "Kami kembali akan turun, karena selama ini kami berkoordinasi dulu dengan BPOM," ujarnya.

Kata Jarot, dengan adanya surat edaran tersebut, siapapun pedagang yang menjual ikan dalam kemasan harus menarik kembali dagangannya. Apalagi, pihak BPOM sudah mengumumkan secara jelas merek-merek kemasan yang terindikasi mengandung cacing. Jika membandel kata Jarot, pihaknya akan langsung turun memberi peringatan kepada pedagang. "Kenapa kami pilih memberikan surat edaran kepada distributor, karena yang tahu pedagang yang menjual ikan dalam kaleng itu adalah mereka, jadi kita titip surat ke mereka," jelasnya.

Apalagi kata Jarot, saat ini pihak yang memproduksi ikan dalam kaleng tersebut sudah setuju untuk tidak mendistribusikan produknya untuk sementara, dan sekaligus menarik semua produknya dari pasaran agar tidak menyebar. "Kami akan terus pantau, karena di Senpasar perdagangan ikan kaleng cukup besar. Terutama pada toko-toko besar maupun kecil bersama BPOM Denpasar," imbuhnya. *m

Komentar