nusabali

Eks Pencuri Bawah Umur Diringkus

  • www.nusabali.com-eks-pencuri-bawah-umur-diringkus

Seorang residivis pencuri kembali diamankan kepolisian. Kali ini, tidak ada ampun bagi Kadek Kur alias Krismon, 20.

SINGARAJA, NusaBali

Warga Banjar Dharma Semadi, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini tertangkap kembali karena mencuri handphone dan dompet di rumah tetangganya.Krismon yang pernah diamankan polisi pada tahun 2014 saat usianya 16 tahun mendapatkan diversi hukuman karena masih di bawah umur. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera hingga kembali mengulang aksinya mencuri barang berharga pada Minggu (18/3) kemarin sekitar pukul 13.45 Wita.

Pelaku beraksi di rumah tetangganya saat sedang sepi. Saat itu ia berhasil mengambil sebuah HP milik korban Komang Maleneo Bramasta, 17, serta sebuah dompet. Kelakukan tak terpujinya terungkap saat korban mencoba menyusuri HP-nya yang hilang di beberapa konter HP dekat rumahnya.

Tanpa sengaja di sebuah konter ia menemukan HP yang identik dengan miliknya dan kebetulan pegawai konter HP menunjukkan HP itu di hadapan pelaku yang juga kebetulan ada di sana. Dari kecurigaannya korban lalu menanyakan darimana mendapatkan HP tersebut. Pegawai konter tanpa basa-basi langsung menujuk pelaku.

Dari penemuan itu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (6/4) sore. “Kali ini pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku memang pernah terlibat kasus yang sama, tetapi saat itu masih di bawah umur, saat ini tidak ada ampun,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti HP. Sedangkan uang dalam dompet sudah dihabiskan pelaku untuk main judi dan foya-foya ke kafe dan diskotek. Akibat perbuatannya, Krismon dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. *k23

Komentar