Sopir Truk Diamankan Petugas
Ngompreng Muatan Ikan Asin
NEGARA, NusaBali
Seorang sopir truk nopol DK 8506 J, Edi Sunawan,45, mengirim barang ke Bali, Kamis (5/4) malam, terpaksa berususan dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana. Karena sopir truk asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang utamanya mengirim baja ringan itu, juga mengangkut satu ton lebih ikan, cumi, dan udang asin, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan.
Berdasar informasi, sopir truk yang nyambi membawa titipan ikan itu, diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya, saat kedatangan sopir truk itu, petugas sempat menanyakan barang muatannya, dan dikatakan membawa baja ringan. Meski sempat bertanya, petugas yang tidak begitu saja percaya, memutuskan langgung mengecek barang di bak truk tersebut.
Saat pemeriksaan pada bak truk, ditemukan baja ringan. Namun di sela-sela tumpukan baja ringan tersebut, petugas curiga dengan keberadaan puluhan bungkusan karung dan kardus, sehingga langsung dicek. Isinya, ternyata ikan, cumi, dan udang asin. Begitu ditanyakan kepada sopir truk tersebut, diakui muatan komoditi ikan itu adalah titipan seorang yang sengaja diambilnya waktu perjalanan mengirim baja ringan tersebut di Banyuwangi, Jawa Timur. Komiditi itu diakuinya telah diterima tanpa ada dokumen apapun.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (6/4), mengatakan, pihaknya tidak mau tahu masalah sopir ngompreng atau mengambil muatan di jalan dengan tujuan mendapat penghasilan lebih. Namun sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut, sehingga tidak mengalami hambatan. “Kami pahami ngompreng itu pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Tetapi kalau membawa barang menyalahi aturan, tetap harus kami amankan,” ujarnya.
Menurutnya, komoditi ikan untuk bahan konsumsi itu, tidak masuk sebagai komoditi terlarang. Namun untuk peredaran antar lintas Provinsi, sesuai UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daeral asal. “Dari pengajuan sopir, titipan komoditi ikan itu mau dikirim ke Denpasar. Karena menyalahi aturan, terpsaka kami amankan sopir termasuk kendaraan bersama barang muatanya, dan untuk lebih lanjut akan kami koordinasinasikan dengan petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk,” pungkasnya. *ode
Seorang sopir truk nopol DK 8506 J, Edi Sunawan,45, mengirim barang ke Bali, Kamis (5/4) malam, terpaksa berususan dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana. Karena sopir truk asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang utamanya mengirim baja ringan itu, juga mengangkut satu ton lebih ikan, cumi, dan udang asin, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan.
Berdasar informasi, sopir truk yang nyambi membawa titipan ikan itu, diamankan di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya, saat kedatangan sopir truk itu, petugas sempat menanyakan barang muatannya, dan dikatakan membawa baja ringan. Meski sempat bertanya, petugas yang tidak begitu saja percaya, memutuskan langgung mengecek barang di bak truk tersebut.
Saat pemeriksaan pada bak truk, ditemukan baja ringan. Namun di sela-sela tumpukan baja ringan tersebut, petugas curiga dengan keberadaan puluhan bungkusan karung dan kardus, sehingga langsung dicek. Isinya, ternyata ikan, cumi, dan udang asin. Begitu ditanyakan kepada sopir truk tersebut, diakui muatan komoditi ikan itu adalah titipan seorang yang sengaja diambilnya waktu perjalanan mengirim baja ringan tersebut di Banyuwangi, Jawa Timur. Komiditi itu diakuinya telah diterima tanpa ada dokumen apapun.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, Jumat (6/4), mengatakan, pihaknya tidak mau tahu masalah sopir ngompreng atau mengambil muatan di jalan dengan tujuan mendapat penghasilan lebih. Namun sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut, sehingga tidak mengalami hambatan. “Kami pahami ngompreng itu pekerjaan sampingan sopir pada umumnya. Tetapi kalau membawa barang menyalahi aturan, tetap harus kami amankan,” ujarnya.
Menurutnya, komoditi ikan untuk bahan konsumsi itu, tidak masuk sebagai komoditi terlarang. Namun untuk peredaran antar lintas Provinsi, sesuai UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daeral asal. “Dari pengajuan sopir, titipan komoditi ikan itu mau dikirim ke Denpasar. Karena menyalahi aturan, terpsaka kami amankan sopir termasuk kendaraan bersama barang muatanya, dan untuk lebih lanjut akan kami koordinasinasikan dengan petugas Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk,” pungkasnya. *ode
Komentar