Prapat Agung Investasi Senilai Rp 5 Miliar
PT Prapat Agung Permai (PAP) selaku pemegang hak guna bangunan (HGB) atas lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pemkab Buleleng nomor 1 Tahun 1976, di kawasan wisata Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng telah membangun sarana akomodasi penunjang pariwisata. Nilai investasinya mencapai Rp 5 miliar.
Pegang HGB atas Lahan HPL di Bantu Ampar
SINGARAJA, NusaBali
Kini PT PAP tinggal melengkapi izin operasional atas investasinya tersebut.PT PAP merupakan salah satu perusahaan pemegang HGB atas lahan HPL Pemkab Buleleng di kawasan wisata Batu Ampar. HGB yang dipegang PT PAP berlaku hingga tahun 2021, dengan luas lahan 16 hektare.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Putu Karuna belum lama ini mengatakan, investasi pengembangan akomodasi wisata oleh perusahaan pemegang HGB sebenarnya tidak ada permasalahan. Perusahaan dinilai telah mengikuti mekanisme investasi mulai dari terbitnya izin prinsip, kemudian dilanjutkan dengan melengkapi perizinan lainnya, seperti IBM.
Berdasarkan berkas permohonan IMB diketahui nilai investasi bangunan investasi ini sekitar Rp 5 miliar. Dari nilai investasi itu, Pemkab Buleleng mendapatkan retribusi IMB sekitar Rp 800 juta yang sudah masuk ke kas daerah. Setelah IMB terbit, perusahaan berhak untuk membangun sesuai perencanaan yang ada. Pembangunan sampai perusahaan mengoperasikan usahanya itu mengacu batas waktu izin HGB yang diberikan oleh Pemkab. “Investasi PAP masih berjalan. Setelah izin prinisp terbit, perusahaan menindaklanjuti mengurus IMB dan itu sudah terbit. Ini artinya, investasi itu sudah bergerak mulai pembangunan fisik sampai nantinya beroperasi,” katanya.
Menurut birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini, selama izin HGB berlaku perusahaan berhak untuk mengembangkan investasinya. Dari pemantauan yang dilakukan, saat ini perusahaan masih tahap ujicoba sebelum investasinya beroperasi seratus persen. Selain ujicoba, perusahaan dikabarkan masih melengkapi izin operasional.
Sesuai mekanisme, izin operasional ini diperlukan setelah perusahaan memulai pengembangan usahanya. “Sesuai mekanisme setelah seratus persen usahanya beroperasi, maka perusahaan wajib mengurus izin operasional lewat instanasi yang membidangi,” jelasnya. *k19
1
Komentar