KPU Bali Evaluasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
KPU Bali menjadikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam perhelatan Pilgub Bali 2018, sebagai salah satu catatan untuk pemilu berikutnya.
SINGARAJA, NusaBali
Masalahnya, beberapa APK yang terpasang justru mengganggu kenyamanan dan kurang memperhatikan estetika. Selain itu, APK jenis umbul-umbul juga dinilai kurang tepat dari sisi konstruksi pemasangan. Rencananya KPU Bali bakal mengundang tim pasangan calon (Paslon), agar ikut memperhatikan APK yang sudah terpasang.
”Ini menjadi salah satu bahan evaluasi kami untuk disampaikan ke KPU RI, dalam membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan APK untuk Pemilu berikutnya,” terang Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra usai melakukan Touring pemantauan APK dari wilayah Kabupaten Badung, Tabanan dan Buleleng, Jumat (6/4).
Dalam touring ke wilayah Buleleng, Jumat kemarin, KPU Bali juga mengajak sejumlah awak media, dan melibatkan lembaga terkait seperti Ombudsman. Komisioner KPU Bali, Wayan Jondra dalam keterangan persnya usai istirahat makan siang di Krisna Oleh-Oleh, Desa Temukus, Kecamatan Banjar mengungkapkan, selama perjalanan dari wilayah Kabupaten Badung hingga ke Buleleng, menemukan di beberapa tempat APK paslon hilang dan roboh.
APK yang roboh sebagian besar jenis umbul-umbul, sedangkan jenis baliho dan spanduk masih terpasang kokoh. “Kami belum bisa menyimpulkan kenapa ada yang hilang, mungkin karena jatuh ke jalan kemudian dipungut orang. Kami tidak tahu itu. Tetapi kami mohon pada masyarakat yang menemukan APK yang jatuh atau roboh, mohon disingkirkan dan ditaruh yang baik,” jelas Jondra didampingi dua Komisioner KPU Bali lainnya. Masih kata Jondra, terhadap APK yang roboh apalagi yang hilang, semestinya harus diganti oleh tim paslon, agar tidak ada kesan menyalahkan KPU seolah tidak adil dalam memfasilitasi pemasangan APK tersebut. “Bisa jadi roboh atau hilang APK yang sudah terpasang itu karena faktor alam. Tetapi selama ini kami dari KPU sudah melayani dan bertindak seadil-adilnya bagi paslon,” katanya. *k19
Masalahnya, beberapa APK yang terpasang justru mengganggu kenyamanan dan kurang memperhatikan estetika. Selain itu, APK jenis umbul-umbul juga dinilai kurang tepat dari sisi konstruksi pemasangan. Rencananya KPU Bali bakal mengundang tim pasangan calon (Paslon), agar ikut memperhatikan APK yang sudah terpasang.
”Ini menjadi salah satu bahan evaluasi kami untuk disampaikan ke KPU RI, dalam membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan APK untuk Pemilu berikutnya,” terang Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra usai melakukan Touring pemantauan APK dari wilayah Kabupaten Badung, Tabanan dan Buleleng, Jumat (6/4).
Dalam touring ke wilayah Buleleng, Jumat kemarin, KPU Bali juga mengajak sejumlah awak media, dan melibatkan lembaga terkait seperti Ombudsman. Komisioner KPU Bali, Wayan Jondra dalam keterangan persnya usai istirahat makan siang di Krisna Oleh-Oleh, Desa Temukus, Kecamatan Banjar mengungkapkan, selama perjalanan dari wilayah Kabupaten Badung hingga ke Buleleng, menemukan di beberapa tempat APK paslon hilang dan roboh.
APK yang roboh sebagian besar jenis umbul-umbul, sedangkan jenis baliho dan spanduk masih terpasang kokoh. “Kami belum bisa menyimpulkan kenapa ada yang hilang, mungkin karena jatuh ke jalan kemudian dipungut orang. Kami tidak tahu itu. Tetapi kami mohon pada masyarakat yang menemukan APK yang jatuh atau roboh, mohon disingkirkan dan ditaruh yang baik,” jelas Jondra didampingi dua Komisioner KPU Bali lainnya. Masih kata Jondra, terhadap APK yang roboh apalagi yang hilang, semestinya harus diganti oleh tim paslon, agar tidak ada kesan menyalahkan KPU seolah tidak adil dalam memfasilitasi pemasangan APK tersebut. “Bisa jadi roboh atau hilang APK yang sudah terpasang itu karena faktor alam. Tetapi selama ini kami dari KPU sudah melayani dan bertindak seadil-adilnya bagi paslon,” katanya. *k19
Komentar