nusabali

Eks Presiden Korsel Divonis 24 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-eks-presiden-korsel-divonis-24-tahun-bui

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye dinyatakan bersalah atas dakwaan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

SEOUL, NusaBali
Park divonis 24 tahun penjara oleh pengadilan. Vonis ini dijatuhkan tanpa kehadiran Park yang memang memboikot persidangan kasusnya.

Seperti dilansir detik dari Reuters dan AFP, Jumat (6/3), Park (66) telah memberitahu pihak Pengadilan Distrik Pusat Seoul awal pekan ini bahwa dirinya tidak akan hadir dalam sidang putusan yang digelar Jumat (6/4) ini. Persidangan kasus ini telah berlangsung selama 10 bulan terakhir."Terdakwa bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan," ucap hakim Kim Se-Yoon saat membacakan putusan.

Hakim Kim menyatakan Park bersalah telah memaksa perusahaan-perusahaan Korsel untuk membayar 'donasi' sebesar total 77,4 miliar won (Rp 1 triliun) ke dua yayasan non-profit yang dikendalikan oleh teman dekatnya, Choi Soon-Sil. Choi sendiri telah divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari para konglomerat atau chaebol Korsel, termasuk dari perusahaan elektronik ternama Samsung dan raksasa retail Lotte.

"Terdakwa secara ilegal menggunakan kekuasaan kepresidenannya atas permintaan pribadi dari Choi untuk memaksa perusahaan-perusahaan menyumbangkan uang ke yayasan-yayasan," imbuh hakim Kim.

"Perusahaan-perusahaan itu dipaksa menyumbangkan sejumlah besar uang ... dan terdakwa membiarkan Choi mengendalikan yayasan itu meskipun dia tidak memiliki hak untuk itu," sebutnya.

Park yang merupakan presiden wanita pertama Korsel ini dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, yakni dakwaan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan. "Jumlah suap yang diterima terdakwa atau diminta dalam persekongkolan dengan Choi jumlahnya mencapai lebih dari 23 miliar won (Rp 298 miliar)," sebut hakim Kim saat membaca putusan persidangan.

"Saya menjatuhkan vonis 24 tahun penjara dan denda 18 miliar won (Rp 233 miliar) kepada terdakwa," tegasnya.Pembacaan putusan terhadap Park ini disiarkan secara langsung oleh televisi setempat, karena perhatian publik yang besar terhadap kasus ini. Hal ini tergolong praktik yang sangat tidak biasa di Korsel.

Sidang pembacaan putusan terhadap Park dimulai sesaat setelah pukul 14.00 waktu setempat. Dalam kasus ini, Park dijerat total 18 dakwaan pidana, termasuk suap, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan dan membocorkan rahasia negara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Korsel mengajukan tuntutan hukuman 30 tahun penjara dan hukuman denda 118,5 miliar won (Rp 1,5 triliun) untuk Park. *

Komentar