Pemilih Belum Punya E-KTP, Badung Genjot Perekaman
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung gencar melakukan perekaman KTP elektronik ke desa-desa
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pemilih potensial yang belum melakukan perekaman. Menurut informasi, terungkap pada pleno di KPU Badung pada tanggal 14 Maret 2018 lalu ditemukan sebanyak 7.017 pemilih potensial yang belum terekam KTP elektronik.
Perekaman yang dilakukan pun, tidak saja kepada pemilih potensial tapi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Badung, termasuk terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Iya kami sedang gencar melakukan perekaman. Tapi bukan karena ada informasi dari KPU Badung terdapat 7.017 pemilih potensial yang dibilang belum perekaman. Karena sebetulnya setelah kami cek, tidak sebanyak itu, hanya 2.000-an saja yang belum terekam. Makanya sekarang kami gencar turun ke desa-desa,” ungkap Kepala Bidan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, Sabtu (7/4).
Bahkan, imbuhnya, kalangan pelajar yang berusia 16 tahun pun juga ikut direkam. Sehingga pada saat usia 17 tahun, tidak perlu melakukan perekaman lagi, cukup mencetak KTP elektronik.
“Jadi kami tegaskan lagi, perekaman yang gencar kami lakukan ini bukan karena ada informasi dari KPU Badung. Tapi memang ini adalah kewajiban kami, karena semua warga memang wajib memiliki KPT elektronik,” tegas Suryawati. Sementara, Komisioner KPU Badung Wayan Semara Cipta mengakui masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal tersebut terungkap pada saat Pleno di KPU Badung tanggal 14 Maret 2018 lalu. “Tentu data ini bisa berubah menunggu hasil pengecekan dari Disdukcapil Kabupaten Badung. Bisa saja kemudian ternyata dari data 7.017 pemilih potensial ini ada yang sudah terekam KTP elektronik tetapi belum mendapat Kepingan KTP ataupun Surat Keterangan (Suket),” katanya.
Walau ditemukan 7.017 pemilih potensi yang belum terekam KTP elektronik, tetapi KPU Badung tetap memasukkan 7.017 pemilih potensial itu ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Makanya istilah sementara, sehingga keseluruhan data DPS ini sejatinya data yang masih berproses. Nanti bila sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), baru yang masuk dalam DPT adalah orang-orang yang memiliki hak pilih dimana syarat mutlaknya sudah terekam KTP-elektronik disamping memenuhi syarat pemilih lainnya, yaitu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah,” terang pria yang akrab disapa Kayun ini. *asa
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak pemilih potensial yang belum melakukan perekaman. Menurut informasi, terungkap pada pleno di KPU Badung pada tanggal 14 Maret 2018 lalu ditemukan sebanyak 7.017 pemilih potensial yang belum terekam KTP elektronik.
Perekaman yang dilakukan pun, tidak saja kepada pemilih potensial tapi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Badung, termasuk terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Iya kami sedang gencar melakukan perekaman. Tapi bukan karena ada informasi dari KPU Badung terdapat 7.017 pemilih potensial yang dibilang belum perekaman. Karena sebetulnya setelah kami cek, tidak sebanyak itu, hanya 2.000-an saja yang belum terekam. Makanya sekarang kami gencar turun ke desa-desa,” ungkap Kepala Bidan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, Sabtu (7/4).
Bahkan, imbuhnya, kalangan pelajar yang berusia 16 tahun pun juga ikut direkam. Sehingga pada saat usia 17 tahun, tidak perlu melakukan perekaman lagi, cukup mencetak KTP elektronik.
“Jadi kami tegaskan lagi, perekaman yang gencar kami lakukan ini bukan karena ada informasi dari KPU Badung. Tapi memang ini adalah kewajiban kami, karena semua warga memang wajib memiliki KPT elektronik,” tegas Suryawati. Sementara, Komisioner KPU Badung Wayan Semara Cipta mengakui masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal tersebut terungkap pada saat Pleno di KPU Badung tanggal 14 Maret 2018 lalu. “Tentu data ini bisa berubah menunggu hasil pengecekan dari Disdukcapil Kabupaten Badung. Bisa saja kemudian ternyata dari data 7.017 pemilih potensial ini ada yang sudah terekam KTP elektronik tetapi belum mendapat Kepingan KTP ataupun Surat Keterangan (Suket),” katanya.
Walau ditemukan 7.017 pemilih potensi yang belum terekam KTP elektronik, tetapi KPU Badung tetap memasukkan 7.017 pemilih potensial itu ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Makanya istilah sementara, sehingga keseluruhan data DPS ini sejatinya data yang masih berproses. Nanti bila sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), baru yang masuk dalam DPT adalah orang-orang yang memiliki hak pilih dimana syarat mutlaknya sudah terekam KTP-elektronik disamping memenuhi syarat pemilih lainnya, yaitu berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah,” terang pria yang akrab disapa Kayun ini. *asa
1
Komentar